Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun, Diduga Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas dari Kasus Suap dan Gratifikasi

AKURAT BANTEN - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman berat berupa 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5), terkait dua perkara korupsi yang menyeret namanya: suap penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi selama satu dekade lebih di lingkungan MA.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Minta Ondel-ondel Jangan Ngamen di Jalan Lagi
“Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk permufakatan jahat untuk memberikan suap, serta menerima gratifikasi,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo dalam sidang.
Dalam perkara suap, Zarof diduga menjadi perantara dalam upaya menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar, demi mempengaruhi putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur yang terseret kasus penganiayaan berat.
Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyusun strategi suap ke tingkat tertinggi lembaga yudikatif.
Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka
Sementara itu, dalam dakwaan gratifikasi, Zarof disebut menerima uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total nilai fantastis—mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas—yang dikumpulkannya selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022. Seluruh aset tersebut kini diminta untuk dirampas sebagai bagian dari pidana tambahan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Deretan Pegawai dan Sita Belasan Kendaraan
JPU menggarisbawahi bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ia dinilai telah mencoreng nama Mahkamah Agung, tempat ia pernah menduduki posisi penting, dan gagal menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Zarof tidak menunjukkan penyesalan dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang demi keuntungan pribadi. Ini bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih,” ucap jaksa.
Baca Juga: Tragis! Begini Kronologi Pegawai BI yang Lompat dari Lantai 15 Gedung Kantor
Meski begitu, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan: Zarof belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, faktor tersebut tidak cukup kuat untuk menutupi besarnya dampak dari perbuatannya terhadap sistem hukum di Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! WhatsApp Kini Bisa Dipakai di iPad, Fiturnya Lengkap dan Multitasking Makin Mudah
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat lembaga peradilan yang terjerat korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa dalam putusan yang dijadwalkan akan dibacakan beberapa pekan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Bukan Cuma Menang 4-1, Italia Ukir Sejarah Lewat Kakak-Adik Esposito Setelah Lebih dari 1 Abad
- 10Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan









