Banten

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun, Diduga Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas dari Kasus Suap dan Gratifikasi

Andi Syafrani | 28 Mei 2025, 13:50 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun, Diduga Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas dari Kasus Suap dan Gratifikasi

AKURAT BANTEN - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut hukuman berat berupa 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5), terkait dua perkara korupsi yang menyeret namanya: suap penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi dan gratifikasi selama satu dekade lebih di lingkungan MA.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Minta Ondel-ondel Jangan Ngamen di Jalan Lagi

“Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk permufakatan jahat untuk memberikan suap, serta menerima gratifikasi,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo dalam sidang.

Dalam perkara suap, Zarof diduga menjadi perantara dalam upaya menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar, demi mempengaruhi putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur yang terseret kasus penganiayaan berat.

Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyusun strategi suap ke tingkat tertinggi lembaga yudikatif.

Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka

Sementara itu, dalam dakwaan gratifikasi, Zarof disebut menerima uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total nilai fantastis—mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas—yang dikumpulkannya selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022. Seluruh aset tersebut kini diminta untuk dirampas sebagai bagian dari pidana tambahan yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: KPK Periksa Deretan Pegawai dan Sita Belasan Kendaraan

JPU menggarisbawahi bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Ia dinilai telah mencoreng nama Mahkamah Agung, tempat ia pernah menduduki posisi penting, dan gagal menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Zarof tidak menunjukkan penyesalan dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang demi keuntungan pribadi. Ini bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih,” ucap jaksa.

Baca Juga: Tragis! Begini Kronologi Pegawai BI yang Lompat dari Lantai 15 Gedung Kantor

Meski begitu, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan: Zarof belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, faktor tersebut tidak cukup kuat untuk menutupi besarnya dampak dari perbuatannya terhadap sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Resmi! WhatsApp Kini Bisa Dipakai di iPad, Fiturnya Lengkap dan Multitasking Makin Mudah

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat lembaga peradilan yang terjerat korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa dalam putusan yang dijadwalkan akan dibacakan beberapa pekan ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC