Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!

AKURAT BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan terobosan baru yang cukup progresif dalam dunia rekrutmen tenaga kerja.
Lewat kebijakan yang sedang digodok, Kemnaker akan menghapus sejumlah syarat yang selama ini dianggap diskriminatif dan membatasi peluang para pencari kerja, seperti batasan usia, syarat penampilan menarik, hingga status pernikahan.
Baca Juga: Job Fair Kemnaker 2025 Tawarkan Ribuan Lowongan dan Peluang Karier di Dunia Web3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan rencana tersebut saat menutup gelaran Job Fair Nasional Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5). Menurutnya, sudah saatnya perusahaan mengubah pola pikir dan memperluas kriteria agar lebih inklusif.
“Saya berharap mitra industri kita tidak lagi memberikan persyaratan kerja yang berat-berat. Umur tidak lagi menjadi syarat. Kita akan hapus itu,” tegasnya.
Selain usia, Noel — begitu ia akrab disapa — juga menyoroti syarat ‘good looking’ yang kerap muncul dalam iklan lowongan kerja. Menurutnya, syarat seperti itu tidak relevan dengan kapasitas dan kompetensi seseorang dalam bekerja.
“Syarat harus good looking itu akan kita tiadakan juga. Begitu pun dengan pertanyaan soal sudah menikah atau belum, itu juga akan kami hapus. Semua orang harus punya peluang yang sama,” ujar Noel.
Baca Juga: Trump Ancam Apple! iPhone Harus Diproduksi di AS Jika Tak Mau Kena Tarif 25 Persen
Rencana ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Kemnaker juga membuka opsi untuk memperkuat kebijakan tersebut menjadi aturan yang lebih mengikat seperti Peraturan Menteri (Permen), jika memang dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.
Dari sisi keadilan sosial, langkah ini tentu disambut baik oleh banyak kalangan karena memberi ruang lebih luas bagi kelompok usia tertentu, mereka yang tidak memenuhi standar penampilan tertentu, maupun yang sering mengalami diskriminasi karena status pernikahan.
Baca Juga: Prabowo Sambut PM Tiongkok di Jakarta, Bahas Investasi Jumbo dan Kemitraan Strategis
Namun di sisi lain, sejumlah pihak industri mungkin menilai bahwa beberapa syarat tersebut kadang relevan untuk posisi tertentu—misalnya di bidang layanan publik atau pekerjaan yang melibatkan interaksi intens dengan pelanggan.
Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Praktik ini dianggap tidak manusiawi dan menyulitkan pekerja, terutama saat mereka ingin pindah kerja atau melanjutkan pendidikan. Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran karena semakin banyak laporan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan loyalitas.
Baca Juga: Lansia Cibodas Guncang Lapangan: Rahasia Bugar di Usia Emas Terungkap!
Dengan semakin banyaknya reformasi dalam kebijakan ketenagakerjaan, Kemnaker tampaknya tengah berupaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih ramah, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Meski pasti menimbulkan pro dan kontra, upaya ini jadi bukti bahwa pemerintah mulai mendengarkan aspirasi para pencari kerja dan bergerak untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang tidak perlu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap







