Banten

Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!

Andi Syafrani | 25 Mei 2025, 15:21 WIB
Biar Semua Punya Peluang: Kemnaker Bakal Hapus Syarat Usia Kerja dan Good Looking!

AKURAT BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan terobosan baru yang cukup progresif dalam dunia rekrutmen tenaga kerja.

Lewat kebijakan yang sedang digodok, Kemnaker akan menghapus sejumlah syarat yang selama ini dianggap diskriminatif dan membatasi peluang para pencari kerja, seperti batasan usia, syarat penampilan menarik, hingga status pernikahan.

 Baca Juga: Job Fair Kemnaker 2025 Tawarkan Ribuan Lowongan dan Peluang Karier di Dunia Web3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan rencana tersebut saat menutup gelaran Job Fair Nasional Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5). Menurutnya, sudah saatnya perusahaan mengubah pola pikir dan memperluas kriteria agar lebih inklusif.

“Saya berharap mitra industri kita tidak lagi memberikan persyaratan kerja yang berat-berat. Umur tidak lagi menjadi syarat. Kita akan hapus itu,” tegasnya.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Markas Ormas di Lahan BMKG di Tangsel, Ungkap Praktik Premanisme Bertarif Jutaan Rupiah

Selain usia, Noel — begitu ia akrab disapa — juga menyoroti syarat ‘good looking’ yang kerap muncul dalam iklan lowongan kerja. Menurutnya, syarat seperti itu tidak relevan dengan kapasitas dan kompetensi seseorang dalam bekerja. 

“Syarat harus good looking itu akan kita tiadakan juga. Begitu pun dengan pertanyaan soal sudah menikah atau belum, itu juga akan kami hapus. Semua orang harus punya peluang yang sama,” ujar Noel.

 Baca Juga: Trump Ancam Apple! iPhone Harus Diproduksi di AS Jika Tak Mau Kena Tarif 25 Persen

Rencana ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Kemnaker juga membuka opsi untuk memperkuat kebijakan tersebut menjadi aturan yang lebih mengikat seperti Peraturan Menteri (Permen), jika memang dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.

Dari sisi keadilan sosial, langkah ini tentu disambut baik oleh banyak kalangan karena memberi ruang lebih luas bagi kelompok usia tertentu, mereka yang tidak memenuhi standar penampilan tertentu, maupun yang sering mengalami diskriminasi karena status pernikahan.

Baca Juga: Prabowo Sambut PM Tiongkok di Jakarta, Bahas Investasi Jumbo dan Kemitraan Strategis

Namun di sisi lain, sejumlah pihak industri mungkin menilai bahwa beberapa syarat tersebut kadang relevan untuk posisi tertentu—misalnya di bidang layanan publik atau pekerjaan yang melibatkan interaksi intens dengan pelanggan. 

Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Praktik ini dianggap tidak manusiawi dan menyulitkan pekerja, terutama saat mereka ingin pindah kerja atau melanjutkan pendidikan. Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran karena semakin banyak laporan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan loyalitas.

 Baca Juga: Lansia Cibodas Guncang Lapangan: Rahasia Bugar di Usia Emas Terungkap!

Dengan semakin banyaknya reformasi dalam kebijakan ketenagakerjaan, Kemnaker tampaknya tengah berupaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih ramah, adil, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Meski pasti menimbulkan pro dan kontra, upaya ini jadi bukti bahwa pemerintah mulai mendengarkan aspirasi para pencari kerja dan bergerak untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang tidak perlu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC