Banten

Jawa Timur Pelopori Rekrutmen Tanpa Diskriminasi Usia, Terobosan Berani Demi Kesetaraan Kerja

Moehamad Dheny Permana | 4 Mei 2025, 06:34 WIB
Jawa Timur Pelopori Rekrutmen Tanpa Diskriminasi Usia, Terobosan Berani Demi Kesetaraan Kerja

Akurat Banten - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini digagas langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional dan upaya mendorong kesetaraan kesempatan kerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa diskriminasi usia telah menjadi masalah serius yang menghambat banyak pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun, meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Baca Juga: Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk Dunia, Warga Diimbau Pakai Masker

“Ada banyak pencari kerja yang sebenarnya masih sangat produktif, namun terpinggirkan hanya karena faktor usia,” ujar Adhy.

Surat Edaran ini menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja harus berbasis kompetensi, bukan lagi pada batasan usia yang tidak relevan.

Dunia usaha diimbau untuk tidak mencantumkan syarat usia yang diskriminatif dalam lowongan kerja, kecuali jika diperlukan karena alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang sah.

Kebijakan ini tidak hanya sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga memperkuat komitmen Indonesia dalam menjalankan Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.

Baca Juga: Firsta Yufi Amarta Puteri Terpilih Jadi Puteri Indonesia 2025: Ini Profil dan Kiprahnya

Konvensi ini menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk berdasarkan usia.

Lebih jauh, kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas yang selama ini kerap mengalami hambatan serupa.

Asalkan memenuhi kualifikasi, mereka harus diberikan peluang yang sama dalam pasar kerja.

Sebagai langkah awal implementasi, Pemprov Jatim memastikan aturan ini diberlakukan di seluruh BUMD, mitra kerja pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan provinsi.

Baca Juga: Tegas! Try Sutrisno Bicara Soal Mutasi Anaknya di TNI: 'Itu Prestasi Dia, Saya Tidak Ikut Campur'

Dengan kebijakan ini, Jawa Timur ingin menjadi pionir dalam membangun ekosistem kerja yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kemampuan individu.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang membangun budaya kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” tutup Adhy.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.