DRAMA MUTASI TNI: Keputusan Dadakan, 7 Perwira Tinggi Batal Digeser, Termasuk Putra Try Sutrisno Batal Jadi Staf Khusus KSAD!

AKURAT BANTEN - Dunia militer Indonesia dikejutkan dengan keputusan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati).
Keputusan ini membatalkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan sehari sebelumnya, pada 29 April 2025.
Perubahan drastis ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025, hanya berselang satu hari.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut, "Memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," ujarnya.
Putra Try Sutrisno Batal Jadi Staf Khusus KSAD
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Dalam keputusan awal, Kunto dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
Namun, keputusan ini dibatalkan, dan Kunto tetap pada jabatannya semula.
Selain Kunto, enam perwira tinggi lainnya juga mengalami pembatalan mutasi, yaitu:
1. Laksda TNI Hersan (Batal jadi Pangkogabwilhan I)
2. Laksda TNI H. Krisno Utomo (Batal jadi Pangkoarmada III)
3. Laksda TNI Rudhi Aviantara (Batal jadi Pangkolinlamil)
4. Laksma TNI Phundi Rusbandi (Batal jadi Kas Kogabwilhan II)
5. Laksma TNI Benny Febri (Batal jadi Waaskomlek KSAL)
6. Laksma TNI Maulana (Batal jadi Kadiskomlekal)
Mutasi Baru Dikeluarkan
Dalam surat yang sama, Panglima TNI juga mengeluarkan keputusan mutasi baru untuk tujuh perwira tinggi lainnya, yaitu:
1. Mayjen TNI Yusman Madayun (Pensiun)
2. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj (Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI)
3. Kolonel Inf Anwar (Kadislaikad)
4. Laksda TNI Kresno Buntoro (Pensiun)
5. Laksma TNI Farid Ma'Ruf (Kababinkum TNI)
6. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo (Kadiskumal)
7. Laksma TNI Effendy Maruapey (Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI)
Baca Juga: Kabar Gembira, Prabowo Akan Berikan Bantuan untuk Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Spekulasi dan Pertanyaan
Keputusan pembatalan mutasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pengamat militer dan publik.
Mengapa Panglima TNI mengubah keputusannya dalam waktu yang sangat singkat? Apa yang melatarbelakangi perubahan ini?
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak TNI mengenai alasan di balik pembatalan tersebut.
Namun, kejadian ini menunjukkan dinamika internal yang kompleks di tubuh TNI.
Keputusan ini tentu memiliki dampak signifikan terhadap karier para perwira tinggi yang terlibat.
Selain itu, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang proses pengambilan keputusan di lingkungan TNI (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik






