Banten

Diduga Ada Pemufakatan Jahat! Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Upaya Sistematis Jatuhkan Citra

Saeful Anwar | 22 April 2025, 17:08 WIB
Diduga Ada Pemufakatan Jahat! Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Upaya Sistematis Jatuhkan Citra

 

AKURAT BANTEN - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga ada pemufakatan jahat, sosok Direktur Pemberitaan JAK TV jadi tersangka, Kejagung ungkap upaya sistematis jatuhkan citra

Terkait penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasari oleh dugaan kuat adanya pemufakatan jahat yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

Baca Juga: Terjebak Gunungan Sampah: DPRD Bekasi Desak Terobosan Pengelolaan TPA Sumur Batu

Pernyataan tegas dari Kapuspenkum ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (22/4/2025), menyoroti bahwa meskipun pemberitaan, termasuk yang bersifat kritis, adalah hal yang mulia dan berfungsi sebagai koreksi, tindakan yang terorganisir untuk menciptakan narasi negatif yang tidak berdasar tidak dapat dibenarkan.

"Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," ujar Harli Siregar. "Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” lanjutnya dengan nada menekankan.

Baca Juga: Salinan Putusan Cerai Baim Wong Bocor: Paula Verhoeven Diduga Idap HIV?

Kolaborasi dan Framing

Lebih lanjut, Harli memaparkan bahwa dalam kasus ini, penyidik Kejagung menduga adanya kolaborasi antara Tian Bahtiar dengan dua individu lainnya, yakni seorang advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kerja sama ini diduga bertujuan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan, khususnya pada bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ungkap Harli. "Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Lasser Band dari Balik Jeruji Siap Guncang Panggung IPPA Fest 2025

Menurut Kapuspenkum, pola yang terstruktur ini tidak hanya berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya, tetapi juga disinyalir sengaja dirancang untuk memengaruhi opini masyarakat luas, bahkan hingga proses pengambilan keputusan oleh hakim di pengadilan.

Harli bahkan menyebut taktik ini sebagai bagian dari strategi yang terencana secara matang untuk menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap Kejaksaan dan sistem hukum secara keseluruhan.

“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain,” jelas Harli.

Baca Juga: Bukan Hanya Perselingkuhan! Pengacara Baim Wong Ungkap Fakta 'Mengerikan' di Balik Gugatan Cerai Paula Verhoeven: Penyakit Serius Tak Tersembuhkan

Sorotan Tajam

Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi terkemuka ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan media.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh isu krusial mengenai kebebasan pers, batasan kritik, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberitaan.

Langkah Kejagung dalam mengungkap dugaan pemufakatan jahat ini tentu akan menjadi perhatian publik.

Baca Juga: AWAS TERLEWAT! Ini Satu-satunya Cara Daftar Pra-SPMB Tangerang 2025, Tiket Masuk Sekolah Impian Dipertaruhkan!

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apa saja bukti yang akan dihadirkan oleh penyidik?

Dan bagaimana implikasinya terhadap dunia pers dan penegakan hukum di Indonesia?

Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang cukup menghebohkan ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman