Putusan Pengadilan Militer, 3 Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Tak Perlu Bayar Restitusi

AKURAT BANTEN - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman telah menerima vonis dari Pengadilan Militer.
Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Baca Juga: Awalnya Batuk Terus, Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit karena Makan Makanan Manis Selama Buber
Pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, majelis hakim menolak tuntutan restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa.
Restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh oditur militer ditolak karena pengadilan melihat kondisi finansial ketiganya yang dianggap tak cukup untuk memberikan uang hingga ratusan juta.
Pertimbangan lainnya, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan korban luka tembak.
Untuk keluarga Ilyas, TNI AL memberikan uang sebesar Rp100 juta dan untuk keluarga Ramli, korban tembak dalam kejadian tersebut diberi uang Rp35 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutan oditur militer, Bambang harus membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
Baca Juga: Fakta Menarik Kakak Beradik Di Ciputat, Tangsel, Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara
Kemudian Akbar dituntut untuk membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Lalu Rafsin dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Selain dipecat dari satuan TNI AL, ketiganya juga dihukum penjara.
Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup dan Rafsin divonis penjara 4 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









