Hasil Nabung 26 Tahun, Warga Cipondoh Tangerang Bayar Pajak Pakai Uang Receh

AKURAT BANTEN - Ida Yohana, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya mampu membayar pajak PBB-P2 dari hasil menabung selama 26 tahun.
Ida yang merupakan penjual sembako sejak tahun 1999 hingga 2025 dan totalnya dapat membayarkan pajak PBB-P2 sejak tahun 1997, sebesar Rp21 juta.
Hal itu dilakukanmya mengingat amanat dari sang kakek yang berkeinginan membayar pajak, namun belum mempunyai uang. Hingga akhirnya, dari hasil tabungan dengan pecahan uang receh Rp2 ribuan, Ida berhasil mewujudkan keinginan mendiang kakeknya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Provinsi Banten dan Sekitarnya 12 Maret 2025
"Ini juga menjadi kewajiban kami sebagai seorang warga negara dan juga wajib pajak. Alhamdulillah, setelah menabung sekian lama akhirnya pajak kami sudah lunas dari tahun 1997 sampai 2025. Sangat bersyukur dan lega sudah menunaikan kewajiban. Tadi, kami membayarkan pajaknya sebesar Rp21 juta. Tahun depan, kami akan upayakan membayar pajak tepat waktu," ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).a
Dalam proses pembayaran, Ida mengaku bersyukur dengan bantuan pihak Kelurahan Kenanga yang menginformasikan dan melakukan pembayaran secara langsung di Kantor Kelurahan Kenanga.
"Tentu kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Wali Kota Tangerang Sachrudin yang telah memberikan diskon PBB-P2 dan membantu kami sebagai warga. Mudah-mudahan, seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat membayarkan pajaknya untuk pembangunan," ungkapnya.
Baca Juga: Update Skandal Dandy Satrio: Anak Rafael Alun Itu Kini Ingin Ringankan Dakwaan Kasus Pencabulan Anak
Sementara, Sekretaris Bapenda Hastuti Handayani mengapresiasi Yunanih dan Ida Yohana yang telah berjuang menabung puluhan tahun. Hal ini juga menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang untuk membayarkan pajaknya.
"Kami tentu sangat mengapresiasi apa yang sudah diusahakan oleh seluruh wajib pajak di Kota Tangerang, termasuk Bu Yunanih dan Bu Ida Yohana. Bagi para wajib pajak lainnya di Kota Tangerang, silakan segera bayarkan pajaknya karena saat ini sedang berlangsung diskon PBB-P2 dan BPHTB hingga 25 persen sampai 31 Maret 2025," terangnya.
"Karena dari pajak yang dibayarkan, juga akan kembali ke masyarakat Kota Tangerang dengan pembangunan yang lebih baik," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









