UMK Banten 2025 Meledak! Cilegon Melejit Pecahkan Rekor, Gaji Karyawan Naik Drastis!

AKURAT BANTEN-Kabar gembira bagi para pekerja di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang signifikan untuk tahun 2025.
Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi jutaan karyawan swasta di seluruh wilayah Banten.
Penasaran berapa kenaikan gaji di daerahmu? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.
Baca Juga: Strategi Licik Marc Marquez di MotoGP Thailand 2025: Bos Ducati Angkat Bicara!
UMK Tertinggi di Banten
Kota Cilegon mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Banten, yaitu sebesar Rp5.128.084,48.
Angka ini mengungguli daerah-daerah industri besar lainnya seperti Tangerang dan Tangerang Selatan.
Daftar Lengkap UMK 2025 di Provinsi Banten:
* Kota Cilegon: Rp5.128.084,48 (sebelumnya Rp4.815.102,80)
* Kota Tangerang: Rp5.069.708,36 (sebelumnya Rp4.760.289,54)
* Kota Tangerang Selatan (Tangsel): Rp4.974.392,42 (sebelumnya Rp4.670.791)
* Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00 (sebelumnya Rp4.601.988)
* Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01 (sebelumnya Rp4.560.894,85)
* Kota Serang: Rp4.418.261,13 (sebelumnya Rp4.148.602)
* Kabupaten Pandeglang : Rp3.206.640,32 (sebelumnya Rp3.010.929,87)
* Kabupaten Lebak : Rp3.172.384,39 (sebelumnya Rp2.978.764,69)
Dampak Kenaikan UMK
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
Bagi para pekerja, kenaikan ini tentu saja memberikan harapan baru untuk kehidupan yang lebih baik.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan para pekerja di Banten dapat semakin termotivasi dan produktif (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










