Banten

Menunggu Pemeriksaan PPK Pemkot Tangsel Terkait Korupsi Pengeloaan Sampah Ilegal Rp75 Miliar

A. Zaki Iskandar | 27 Februari 2025, 19:59 WIB
Menunggu Pemeriksaan PPK Pemkot Tangsel Terkait Korupsi Pengeloaan Sampah Ilegal Rp75 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini belum memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . 

Informasi yang diperoleh, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Tangsel Tubagus Aprilliadhi berperan sebagai PPK dalam proyek jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah tersebut senilai Rp75 miliar. 

Diketahui, PPK adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala tindakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia jasa, hingga transaksi.

Baca Juga: Ada Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas, Dinkes Kota Serang di Demo Mahasiswa

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa 8 saksi dalam kasus rasuah ini. Tak ada nama Tubagus dalam daftar saksi yang sudah diperiksa.

Delapan di antaranya yakni, Kepala DLH Kota Serang, Kepala DLH Pandeglang, Kepala UPT TPA Cilowong, Kepala UPT TPA Bangkonol, dan Bendahara Pengeluaran DLH Tangsel.

"Kemudian ada Iwan Sasmita dan Rega, keduanya adalah honorer DLH Tangsel, dan Maulianto Awang selaku akuntan dari PT EPP," ujar Rangga, dikutip Senin (24/02/2025). 

Baca Juga: Deputi Gakkum KLH Serahkan Tersangka Pengelola TPA Ilegal Limo ke Kejari Depok

Sedangkan PPK proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel, Tubagus Aprilliadhi belum diperiksa. 

Untuk sosok selanjutnya yang akan diperiksa oleh penyidik dalam kasus rasuah pengelolaan sampah ilegal ini, Rangga pun mengaku belum bisa memastikan. 

"Sementara baru delapan orang itu," ujar Rangga.

Sementara itu, PPK proyek Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2024, Tubagus Aprilliadhi mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang saat ini tengah diusut Kejati Banten. 

Baca Juga: Cekcok Berujung Maut, Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kuansing

"Jadi pada dasarnya saya menghormati dan menghargai proses dan perkembagan hal tersebut," ujar Tubagus saat dikonfirmasi. 

Sebelumnya diberitakan, Proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemkot Tangsel senilai Rp75 miliar, sudah diwarnai kejanggalan sejak awal. Jaksa mengendus aroma adanya kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan penyedia jasa dalam memuluskan proses pemilihan perusahaan rekanan.

"Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna pada Kamis (06/02/2025).

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Gratifikasi Demi Acara Fashion Show Anaknya

Berdasarkan penelusuran Akurat Banten di laman E-Katalog, Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah syarat kualifikasi yang di antaranya, penyedia jasa harus memiliki izin berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) KBLI nomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. 

Namun, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Ella Pratama yang terlampit di etalase E-Katalog, tak tercantum klasifikasi izin berusaha bernomor 38110 tentang pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya dan KBLI nomor 38211 tentang treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya. 

Meski demikian, perusahaan tersebut akhirnya menjadi penyedia jasa yang dipilih oleh pejabat pengadaan untuk melaksanakan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.