Banten

Kebakaran Hanguskan Ruang Humas Kementerian ATRBPN, Nusron Wahid Bantah Isu Penghilangan Barang Bukti Pertanahan

Aldi Gultom | 10 Februari 2025, 11:27 WIB
Kebakaran Hanguskan Ruang Humas Kementerian ATRBPN, Nusron Wahid Bantah Isu Penghilangan Barang Bukti Pertanahan

AKURAT BANTEN - Sebuah peristiwa kebakaran terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu, 8 Februari 2025 malam.

Api pertama kali terlihat di ruang humas Kementerian ATR/BPN pada pukul 23.09 WIB.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sekitar pukul 00.05 WIB pada Minggu, 9 Februari 2025.

Baca Juga: Akibat Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi Rata dengan Tanah, Menteri ATRBPN Turun Tangan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada perangkat AC di ruang humas.

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Sejumlah komputer, perabotan kantor dan kertas arsip hangus terbakar.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menjelaskan bahwa api sudah terlanjur membakar kertas-kertas arsip di atas meja sehingga menghasilkan asap tebal. 

Baca Juga: 505 Kepala Daerah 'Digembleng' di Akmil Selama 7 Hari: Rahasia di Balik Retret Kontroversial

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menduga api berasal dari komputer pegawai yang belum dimatikan.

Menurut Nusron Wahid, sepertinya peristiwa kebakaran ini kebetulan bersama dengan komputer yang tidak dimatikan lalu ketahuan security. 

Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini, namun kementerian ATR/BPN mengalami kerugian sekitar Rp448 juta. 

Baca Juga: Agnes Jennifer Terlihat Jalan dengan Suami Usai Bongkar Perselingkuhan, Netizen Tak Lagi Simpati

Nusron wahid memastikan bahwa tidak ada dokumen HGB atau HGU yang terbakar sehingga tidak ada namanya penghilangan barang bukti. 

Dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti pertanahan tidak tersimpan di ruang humas dan masih aman tersimpan sehingga tidak ikut terbakar.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.