Peternakan Ayam Ponpes Darunna'im Langgar Aturan, Komisi IV DPRD Lebak Angkat Bicara

AKURAT BANTEN, LEBAK - Dr Ujang Giri,M, AP Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Dr Ujang Giri, M, AP, minta pada pengusaha peternakan (Darunna'im) sebelum beroperasi terlebih dahulu menempuh izin, menyusul dengan adanya perusahaan ternak ayam yang diduga tak berizin.
”Pada dasarnya, saya mendukung program peternakan ayam petelur, selain untuk mendukung ketahanan pangan, tapi tetap harus ditempuh terlebih dahulu perizinannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ugi melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2025).
Menurut Ugi, siapapun warga yang hendak melakukan usaha ternak, harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Beda Mualaf Ruben Onsu Dengan dr. Richard Lee, Kedekatan atau Keyakinan? Ini Ulasannya ...
”Tadak terkecuali, termasuk Ponpes Darunna’im itu. Kalau tak berizin itu namanya melanggar aturan,” jelas anggota Fraksi Nasdem DPRD Lebak ini.
Diberitakan sebelumnya, Peternakan ayam petelor Darunna’im, di Kampung Cirende, Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, diduga tak Kantongi Izin SOP perizinan mendirikan peternakan.
Pasalnya, selain berlokasi ditengah pemukiman warga dan lingkungan pendidik, juga diduga tak berizin.
Baca Juga: Disoroti Warga, Ternak Ayam Milik Ponpes Darunna’im Diduga Tak Berizin
”Informasinya peternakan ayam petelor itu, sudah berdiri (beroperasi) sejak 10 bulan lalu” ujar warga sumber media ini yang namanya enggan disebutkan di Kalanganyar, Rabu (29/1/2025)
Sumber juga mengatakan, siapapun yang mendirikan peternakan, terlebih dahulu harus menempuh perizinan yang berlaku sesuai ketentuan, diantaranya syarat lokasi dan perizinan.
Untuk syarat lokasi, kata sumber, lokasi kandang harus kering dan terlindung dari angin dan kandang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Sedangkan untuk perizinannya, sambung sumber, pengusaha harus menempuh perizinan yang telah ditentukan untuk mendirikan usaha peternakan.
Baca Juga: Banjir Landa Nuansa Mekar Sari Rajeg Tangerang, Ratusan Keluarga Terpaksa Mengungsi
”Yaitu harus memiliki: Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Peternakan
Sertifikat Standar Sanitasi (SSS), Izin Lingkungan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan Izin Gangguan (HO)” katanya.
”Selain itu, peternakan ayam juga harus memenuhi standar sanitasi dan higienis.” imbuh sumber.
Sementara itu, Fidin bagian pembangunan Ponpes modern Darunna’im mengatakan, jika dengan adanya kandang ayam tersebut menjadikan warga merasa terganggu, pihaknya berjanji akan membongkarnya.
”Sebenarnya kita beternak ayam petelor ini, hanya untung dikonsumsi memenuhi kebutuhan Santri di Ponpes ini, agar tidak harus belanja keluar dan kami juga suka ngasih ke warga ko!,” kilah Fidin. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










