Tips! Hindari Penggunaan Kosmetik Bahan Berbahaya

AKURAT BANTEN- Ramai media massa membicarakan temuan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang penjualan kosmetik dengan menggunakan bahan berbahaya.
Temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober sampai dengan November 2024 berindikasi sangat berbahaya.
BPOM menyita 69 merek kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Mayoritas produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, "Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya" ujarnya.
Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Kosmetik ilegal mengandung merkuri dan rhodamin B
Berdasarkan hasil pengujian, ratusan kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang BPOM.
"Sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” ungkap Ikrar.
Merkuri adalah jenis logam berat yang berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Efeknya bisa menyebabkan keracunan, kerusakan pada organ dalam, hingga kelainan genetik.
Sementara, Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang seharusnya digunakan dalam industri tekstil.
Jika digunakan dalam tubuh, bahan kimia tersebut bisa menyebabkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, dan kanker.
Selain kosmetik ilegal, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru pada usaha rumahan atau sarana ilegal.
Bahan tersebut digunakan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar. Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku.
Cara Hindari Penggunaan Kosmetik Bahan Berbahaya
Masyarakat dapat mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak dengan mengecek izin edarnya melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.
Caranya:
1. Cek melalui laman BPOM Buka laman cekbpom.pom.go.id. Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar. Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk". Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari". Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.
2. Cek melalui aplikasi BPOM Mobile Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store. Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM. Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian". Apabila produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








