Banten

Bawaslu Tangsel Bakal Tingkatkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Serentak

Noudhy Valdryno | 21 November 2024, 15:18 WIB
Bawaslu Tangsel Bakal Tingkatkan Pengawasan di Masa Tenang Pilkada Serentak

AKURAT BANTEN - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal meningkatkan pengawasan pada saat masaa tenang Pilkada serentak yang akan berlangsung mulai pada 24-26 November 2024.

Komisioner Bawaslu Tangsel Didik Trihatmoko menjelaskan, pihaknya akan memasifkan pengawasan di masa tenang jelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Kami sudah mengingatkan pengawas di kecamatan, kelurahan dan TPS untuk tetap aktif mengawasi di masa tenang," kata Didik kepada Akurat, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Gibran Tinjau MBG di SMKN 3 Kota Tangerang, Berikut Sajian Menunya

Selain itu, lanjut Didik, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara mobile ke setiap TPS yang terbilang rawan dan perlu diwaspadai dari segala bentuk pelanggaran serta hambatan pencoblosan.

"Kami unsur penegakkan hukum terpadu tetap mengantisipasi masa tenang itu, agar benar-benar tenang dengan melakukan patroli," tutur Didik.

Didik mengatakan, Bawaslu Tangsel sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU setempat dan tim pasangan calon mengenai pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang. 

Baca Juga: Niat Ketemu Cewe, Pria di Tangerang Malah Dibacok Pakai Kapak

Didik berujar, rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU Tangsel dalam bentuk rapat koordinasi yang melibatkan badan pengawas dan tim pemenangan pasangan calon kandidat Pilkada.

"Jadi pembersihan alat peraga itu dibawah koordinasi KPU dan yang berkewajiban membersihkan itu pasangan calon," ujar Didik.

Sebagai informasi, Pilkada Tangsel diikuti oleh dua kandidat, paslon nomor urut satu yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga dan nomor urut dua Ruhamaben-Shinta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.