Banten

Optimalisasi Wisata Situ Cipondoh Tangerang Terkendala di Dinas PUPR Banten

Noudhy Valdryno | 25 Oktober 2024, 16:56 WIB
Optimalisasi Wisata Situ Cipondoh Tangerang Terkendala di Dinas PUPR Banten

AKURAT BANTEN - Dalam upaya menggaet wisatawan lokal maupun internasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih memiliki berbagai kendala untuk mengoptimalkan sektor wisata. 

Salah satunya Situ Cipondoh, yang diakui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbupar) Kota Tangerang, Rizal Ridholloh jika pihaknya tidak dapat mengelolanya karena belum ada kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

“Nah, sampai hari ini Situ Cipondoh masih kewenangan Pemprov Banten. Kita belum diajak ngobrol atau diserahkan ke Pemkot Tangerang,” ujar Rizal, Jumat (25/10/2024). 

Baca Juga: Akibat Janji Pemdes, Warga Protes, Jalan Poros Desa Muncangkopong Ditanami Pohon Pisang dan Kelapa

Rizal menyebutkan, Situ Cipondoh yang juga salah satu ikon Kota Tangerang itu memiliki potensi baik untuk perekonomian masyarakat, jika sering digunakan untuk berbagai kegiatan menarik. 

“Jadi setiap acara tidak hanya selalu diadakan di Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Seperti acara festival budaya bisa diadakan di Situ Cipondoh,” paparnya. 

Kendalanya, kata Rizal, Situ Cipondoh sebagai aset Pemprov Banten hingga saat ini masih dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. 

Baca Juga: Indonesia Gabung dan Hadir di KTT BRICS, Menlu Sugiono: Pengejawantahan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

“Jangankan kerjasama dengan kita, Situ Cipondoh itu saja masih dipegang oleh PUPR pusat dan belum diberikan ke Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Jadi kita belum bisa menjalin kolaborasi, ketika ingin ada kegiatan,” ungkap Rizal. 

Padahal menurutnya, Situ Cipondoh memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan. “Di sana sudah ada seperti tempat kuliner dan jogging track, namun belum ada rencana konkret untuk mengelolanya secara efektif,” tandas Rizal. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.