KPU Lebak, Dipersoalkan Terkait Anggaran Percetakan, Publikasi Hingga Distribusi Pamflet Visi-Misi Dibebankan Kepada Paslon

AKURAT BANTEN, LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, kembali dipersoalkan terkait penggunaan anggaran pencetakan, publikasi hingga pendistribusian Pamflet Visi-Misi para Kandidat Pasangan Calon (Paslon).
Ketua DPC Partai Gerindra Lebak, Bangbang angkat bicara atas polemik tumpang tindih tugas dan kewajiban KPU, yang kini dibebankan kepada para paslon.
”Pertanyaannya bukankah,tugas menyampaikan visi misi itu melekat di dalam KPU? . Kenapa, kewajiban KPU ini seolah-olah dibebankan kepada kandidat?” ujar Bangbang, kepada Akurat Banten usai mengikuti Rapat Konsolidasi Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub Banten di hotel Mutiara Kalanganyar pada, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Dua Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Janji Akan Lakukan Pemerataan Pembangunan
”Memangnya KPU tidak punya anggaran?, ini yang di telusuri oleh publik, berapa sih anggaran pencetakan, apa namanya, pamflet, berapa sih anggaran pencetakan atau anggaran publikasi,” ungkap wakil ketua pemenangan Paslon Sanuji - Fajar.
Menurut Bangbang, terkonfirmasi terkait Pamplet Visi–Misi yang diberikan KPU kepada Paslonnya tersebut, berjumlah sekitar 40 ribu eksemplar.
”Nah, ini sisi positifnya okey, kandidat pasti menerima karena sesuai visi-misi. Tapi yang harus kita pertanyakan, tugas menyampaikan visi-misi itu melekat di dalam KPU,” tegas anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Debat Pedana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Berlangsung
Sementara itu, Dewi Hartini Ketua KPU Lebak mengatakan, dalam KPT 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilgub dan pilbup. BAB II Huruf B angka 4, yakni;
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota menyerahkan bahan kampanye yg telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara dan memberikan Tanda terima Bahan Kampanye"
”Juga selebaran dan poster 3 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati lebak 2024, yang isinya terdapat visi-misi pasangan calon termasuk dalam katagori Bahan Kampanye (BK).” ujar Dewi.
Baca Juga: Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat
”Yang pasti KPU Lebak telah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban KPU sesuai dengan KPT 1363 itu ” Kilah Dewi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda








