Banten

Gempar! Ternyata Video Asusila Guru dan Murid Dibikin di Ruangan Sekolah MAN Gorontalo

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 September 2024, 11:34 WIB
Gempar! Ternyata Video Asusila Guru dan Murid Dibikin di Ruangan Sekolah MAN Gorontalo

AKURAT BANTEN - Perbuatan asusila antara guru dan murid yang sedang viral saat ini, ternyata dibuat di sebuah ruangan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, menjelaskan terkait tempat terjadi perkara "Di salah satu ruangan sekolah," ungkapnya pada, Rabu 25 September 2024.

Atas peristiwa tersebut, kemudian pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov Banten Apresiasi Pelantikan Pengurus Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Provinsi Banten Periode 2024-2029

"Kita juga periksa 10 orang, 8 saksi dan termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DA," imbuhnya.

Sebelumnya pihak kepolisian, menerima laporan dari paman yang merupakan wali dari korban pada 23 September 2024.

Hingga terungkap jika pelaku DA sudah intim dengan korban PP sejak 2022. Kemudian, berlanjut dan seterusnya sampai terjadi hubungan tak senonoh.

Baca Juga: Aktivis Muda Tangsel Deklarasikan Dukungan Untuk Airin-Ade di Pilkada Banten

"Barang bukti yang disita seperti yang ada di video, baik baju dan lain sebagainya. Tidak perlu dijelaskan terlalu jelas karena ini kasus sensitif, mohon memahami," tuturnya.

Persetubuhan itu dilakukan DA dan PP, kata Kapolres atas dasar suka sama suka.

Menurut pengakuan korban PP, berawal Ia merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian, hingga terjadi hubungan asmara alias suka sama suka.

Baca Juga: Bongkar Video Syur, Murid yang di Setubuhi Guru di Gorontalo, Ternyata Yatim Piatu!

"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," katanya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.