Banten

PJ Walkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol, Bagi ASN Dapat Sanksi Berat

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 Juli 2024, 18:30 WIB
PJ Walkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol, Bagi ASN Dapat Sanksi Berat

 

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan Judi Online Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Surat edaran dengan nomor 8341 Tahun 2024 tersebut, pemerintah ingin mengawasi secara ketat para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang terkait judi online.

Baca Juga: Info Anak Hilang! Warga Ciracas Dikagetkan Temuan Anak Hilang, 2 Kakak Beradik tak Mengetahui Dimana Rumahnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan publik dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ucap Nurdin, Jumat (26/7/2024) dikutip Akurat Banten.

Selanjutnya, Nurdin secara tegas mengatakan tidak akan segan memberikan sanksi berat jika ada pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang ketahuan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Al Muktabar Siap Gelontorkan Dana Bagi Warganya Keperguruan Tinggi, Meskipun UT Tawarkan Mata Kuliah Gratis di Banten

Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkot Tangerang agar tetap bijak dalam menggunakan alat komunikasi dan media sosial guna terhindar dari maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.