Pj Bupati Tangerang Hadiri 40 Pasangan Resepsi Isbat Pernikahan Massal

AKURAT BANTEN, TANGERANG - Sebanyak 40 pasangan mengikuti resepsi isbat pernikahan massal dalam rangka memperingati Milad ke 49 Majelis ulama Indonesia (MUI) Bertempat di GSG Puspemkab Tangerang,di hadiri Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, Minggu (21/7/24).
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Dalam sambutannya, mengapresiasi kegiatan MUI yang bekerja sama dengan berbagai stakholder untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan kepastian hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Pemdes Sudamanik Proritaskan Jalan Lingkungan dan Drainase, Masyarakat Apresiasi Kades
"Syukur Alhamdulillah, MUI bekerja sama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama, dan beberapa stakeholder lainnya, pada tanggal 12 Juli lalu, telah melaksanakan sidang isbat pernikahan kepada 40 pasangan di Kecamatan Pakuhaji," ujar Andi Ony.
Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada MUI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan ikut berbahagia atas digelarnya resepsi pernikahan 40 pasangan yang telah melakukan sidang isbat.
"Terima kasih kepada MUI dan seluruh pihak yang terlibat. Saya sangat bangga dan bahagia bisa menghadiri resepsi pernikahan 40 pasangan dari hasil isbat pernikahan. Luar biasa acara ini, kita melihat ada tempat foto pengantin, ada pelaminan dan bahkan ada kateringnya, seperti sudah acara resepsi pernikahan pengantin baru," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Ingatkan ASN Pegang Teguh dan Terapkan Slogan BerAKHLAK
Dia berharap kedepan kegiatan isbat nikah ini bisa terus digelar secara rutin, mengingat wilayah-wilayah di pelosok di Kabupaten Tangerang masih banyak pasangan yang belum memiliki surat nikah dan belum tercatat di negara," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal MUI Pusat, H Amirsyah Tambunan mengatakan, sidang isbat dan resepsi isbat pernikahan tersebut merupakan kegiatan dari rangkaian HUT ke-49 MUI yang ditujukan langsung kepada masyarakat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama. Sehingga, pernikahan yang telah dilakukan tercatat dalam dokumen negara dan juga bagian dari HUT MUI ke-49," kata H Amirsyah.
Baca Juga: Diera Digital, Diskominfo Gelar Workshop Tren Teknologi AI, Hadapi Ancaman Keamanan Data
Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk implementasi komitmen dan kepedulian MUI kepada masyarakat agar setiap warga negara bisa mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara," pungkas H Amirsyah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










