Pria Predator 9 Anak SD Dijadikan Korban Pemuas Nafsu, Diamankan Polres Purwakarta

AKURAT BANTEN, Purwakarta - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pria AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B Tol Japek pada Minggu, 7 Juli 2024.
Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.
Baca Juga: Parah! 673 Rumah Warga Tangerang Terendam Banjir, Akibat Diguyur Hujan Deras
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.
"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ucap Arwin, Senin, (8/72024)
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku
Baca Juga: Sabu Memiliki Efek Jangka Pendek dan Panjang, Kenali Ciri Penggunanya!
Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Arwin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain playstation gratis.
"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," jelas Arwin.
Baca Juga: Mengerikan! Efek Minum Kopi Berlebihan, Sebabkan Insomnia dan Memicu Asam Lambung
Arwin menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.
"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.
Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.
Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Tangerang dan Jakarta, Sejumlah Pemukiman Direndam Banjir
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Bukan Cuma Menang 4-1, Italia Ukir Sejarah Lewat Kakak-Adik Esposito Setelah Lebih dari 1 Abad
- 10Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan










