Banten

Heboh Di Media Sosial, KIB Minta Menpanrb Pecat Sekda Muba

Irsyad Mohammad | 4 Juni 2024, 22:51 WIB
Heboh Di Media Sosial, KIB Minta Menpanrb Pecat Sekda Muba

 

AKURAT BANTEN - Koalisi Indonesia Bersih (KIB) mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6/24)

 

Kedatangan KIB ke Jakarta untuk melaporkan Apriyadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang didugaan telah melanggar kode etik karena terlibat aksi perselingkuhan.

 

Kasus tersebut juga telah lama viral di media sosial, bahkan membuat masyarakat menjadi heboh dan menjadi perbincangan lantaran vidio asusilanya tersebut luas di berbagai platform.

Baca Juga: Gara-gara Disindir Erick Thohir? Elkan Baggott Berakhir Pensiun dari Timnas

Dikatakan, Koodinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai, tujuan kedatangannya ke Jakarta untuk membuat laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Menurutnya, Apriyadi Muhammad diduga telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 14. 

 

"Pasal itu berbunyi bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sesuai PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS bisa di kenakan jenis hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN," ucapnya.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Pemprov Terus Tingkatkan Sarana dan Prasarana Olahraga Di Wilayah Banten

Ia juga meminta, Menpanrb yang mengurus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera mengusut dugaan perselingkuhan yang tersebut, hal itu harus dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik.

 

"Apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis yaitu Sekreraris Daerah, apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera diberikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.