Apa itu KRIS? Kelas Rawat Inap yang Akan Gantikan BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025

AKURAT BANTEN - Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 103B ayat (1), KRIS akan ditetapkan secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambatnya pada 30 Juni 2025.
Lantas sebenarnya apa itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS merupakan kelas rawat inap standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta BPJS. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Usai Diganti dengan KRIS
Tujuan penerapan KRIS menggantikan BPJS adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Maka dari itu pelaksanaan BPJS Kesehatan dapat memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan.
Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berikut merupakan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS BPJS berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 tahun 2024 diantaranya:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruang buatan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur dengan adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Per tempat tidur ada nakas
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai dengan 26 derajat celcius
- Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi di dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Baca Juga: Murka! Usai Votting Status Palestina, Dubes Israel Sobek Piagam PBB saat Pidato
Nah, itulah ulasan mengenai apa itu KRIS dan fasilitas yang seharusnya digunakan. Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









