Banten

Buka Penjaringan, PKB Tidak Akan Terima Bakal Calon Yang Terlibat Kasus Korupsi

Irsyad Mohammad | 28 April 2024, 18:16 WIB
Buka Penjaringan, PKB Tidak Akan Terima Bakal Calon Yang Terlibat Kasus Korupsi

AKURAT BANTEN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Ahmad Fauzi menyatakan secar terbuka tidak akan menerima Bakal Calon Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi dan pelanggaran terhadap anak dan perempuan.

"Kita tidak mengakomodir orang yang terbukti korupsi," katanya di Kantor DPW PKB Banten

Selain kasus korupsi, kata Fauzi, PKB juga tidak akan mengakomodir bakal calon yang pernah melakukan kejahatan terhadap anak dan perempuan.

"Kedua orang yang melakukan kejahatan anak dan perempuan, itu tidak bisa," cetusnya.

Selain itu, Fauzi menegaskan tidak ada syarat khusus dalam penjaringan tetapi bacakada dapat mengembalikan formulir secara lengkap kepada PKB.

"Syarat khusus mengembalikan formulir, nanti kita nilai lengkap, terus kita uji untuk menyampaikan visi misi di tingkat DPW, DPC, PAC," ucapnya.

Selain itu, PKB juga akan melakukan uji kompetensi kepada para bakal calon yang mengembalikan formulir tersebut.

"Calon akan diuji kompetensi oleh DPP. Kalau dinilai rasional dan visinya visioner dan berintegritas akan dinyatakan lolos DPP PKB itu yang akan diusung," tegasnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa akan membuka penjaringan selama lima hari kedepan dimulai pada tanggal 28 April 2024 pukul 14:00 WIB.

"Kalau ada yang mau daftar melebihi waktu, bisa daftar langsung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kita buka 5 hari kedepan," kata Fauzi kepada wartawan.

Terakhir kata Fauzi, saat ini sudah ada beberapa calon Gubernur yang sudah menghubungi Partai Kebagkitan Bangsa dan akan mengambil formulir.

"Ada beberapa orang yang mau mendaftar calon kepala daerah di Provinsi Banten. Ada Airin, Dimyati Natakusumah, Ratu Ageng. Kita nunggu beliau hadir," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.