Perang Sarung, 11 Remaja di Ciledug Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Belasan remaja yang terlibat dalam perang sarung di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.
Sedikitnya ada 11 remaja digelandang ke Polsek Ciledug karena diketahui sebelumnya telah melakukan aksi tawuran pada waktu jelang sahur.
Kapolsek Ciledug Kompol Saiful Anwar menyebutkan, belasan remaja yang diduga melakukan perang sarung hingga viral tersebut sebelumnya telah janjian melalui media sosial.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Parfum Pria Terbaik 2024, Wanginya Bikin Wanita Makin Jatuh Cinta!
“Para remaja ini sebelumnya janjian melalui Instagram untuk perang sarung, pada (20/4) sekira jam 03.00 WIB,” ujar Kompol Saiful, Kamis (21/3/2024).
Mengetahui adanya perang sarung tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti aksi yang membuat resah masyarakat itu.
“Langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Suwito bersama IPTU Saepudin bersama anggotanya, mengamankan para remaja yang terlibat tawuran di Jalan Sukarela (depan Masjid Nurussalam) Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,” terangnya.
Kemudian pada pada dini hari, unit Reskrim Polsek Ciledug (Tim Opsnal) telah berhasil mengamankan 11 anak remaja yang diduga telah melakukan perang sarung.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal 16 Besar Swiss Open 2024, Tanding Sore Ini!
“Pada Kamis, (21/3) sekira jam 00.30 WIB dengan inisial DMS, HAR, KA, DR, GDY, FAL, AGM, MAI, AS, FY, dan SI telah diamankan beserta barang bukti yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran remaja kembali terjadi di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Diketahui, tawuran tersebut pecah di dua lokasi, pada Rabu (20/3/2024) dini hari.
Dalam aksinya, terdapat satu remaja yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja lainnya di tepi jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







