Banten

50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Segera Purna, Bakal Mendapatkan Tunjangan Jasa Pengabdian

Berlian Rahmah Dewanto | 7 Maret 2024, 18:16 WIB
50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Segera Purna, Bakal Mendapatkan Tunjangan Jasa Pengabdian

AKURAT BANTEN – Sebanyak 50 anggota DPRD Lebak akan memasuki masa purna tugas (habis masa jabatan) periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2024. Sebagian dari mereka yang tidak terpilih akan kembali sebagai masyarakat sipil biasa.

Pada Pemilu 2024 ini kebanyakan anggota legislatif DPRD Lebak akan didominasi oleh wajah baru yang berhasil meraup suara terbanyak dari pilihan masyarakat Kabupaten Lebak di zona dapil masing masing.

“Benar, anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis masa jabatannya pada 26 Agustus 2024,” kata Sekretaris DPRD Lebak, Lina Budiarti, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan aturan, lanjut Lina, para anggota DPRD Lebak yang habis masa jabatan masing-masing akan mendapatkan tunjangan jasa.

“Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017 itu diatur ada uang jasa pengabdian untuk pimpinan dan anggota DPRD Lebak,” terangnya.

Sebelum berakhir masa jabatan akan terdapat pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar.

“Anggota DPRD tersebut Pak Rusdana meninggal dunia dari partai Golkar, kemungkinan dalam waktu dekat akan digantikan,” ujar Lina.

Lanjut Setwan Lebak ini mengatakan, bahwa selama ini sebanyak 50 anggota DPRD Lebak telah bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya. (ADV)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.