Banten

Ahkirnya Sang Dukun Pemilik Senjata Api Hingga Granat Jadi Tersangka

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 6 Maret 2024, 19:29 WIB
Ahkirnya Sang Dukun Pemilik Senjata Api Hingga Granat Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Akhirnya Polisi menetapkan pria berinisial H yang diduga seorang dukun sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dalam keterangannya Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto pada Rabu (6/3/2024). Mengatakan bahwa pemilik senjata ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujarnya

Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.

"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," ujarnya.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi dirumah tersangka antara lain:
• Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
• Satu sarung senjata warna hijau
• Satu peluru kaliber tidak diketahui
• Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.
• Satu buah holster warna hijau
• Satu buku izin senjata biasa warna biru
• Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
• Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
• Satu granat nanas
• Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
• Dua buah magasin
• Enam butir peluru revolver

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.