Ahkirnya Sang Dukun Pemilik Senjata Api Hingga Granat Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Akhirnya Polisi menetapkan pria berinisial H yang diduga seorang dukun sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam keterangannya Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto pada Rabu (6/3/2024). Mengatakan bahwa pemilik senjata ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujarnya
Kepada polisi, H mengaku senjata itu dia dapatkan dari orangtuanya. Kendati begitu, polisi masih mendalami pernyataan pelaku.
"(Motif menyimpan senpi) masih didalami," ujarnya.
Penyidik menjerat H dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
- Baca Juga: Akhirnya THR 100 Persen ASN, TNI Dan Polri 2024 Ditetapkan, Setelah 4 Tahun di Potong 50 Persen
- Baca Juga: Penggelembungan Suara di Kota Serang, Bocah Pribumi Sebut Bawaslu Lembek Tangani Kasus
- Baca Juga: SiRekap Tiba-Tiba di Hentikan KPU, Ada Kegaduhan?
Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi dirumah tersangka antara lain:
• Satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir
• Satu sarung senjata warna hijau
• Satu peluru kaliber tidak diketahui
• Satu peluru kecil kaliber tidak diketahui.
• Satu buah holster warna hijau
• Satu buku izin senjata biasa warna biru
• Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 25 butir
• Satu dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir
• Satu granat nanas
• Dua dus peluru kaliber 7 mm isi 41 butir
• Dua buah magasin
• Enam butir peluru revolver
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










