Warga Korban Banjir 2020 di Lebak Lakukan Rekaman Adminduk

AKURAT BANTEN - Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menugaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Banten melakukan perekaman Adminduk bagi warga korban bencana banjir 2020 lalu di kampung Huntara, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kamis (25/1/2024).
Menurut Iwan, pelayanan ini dilakukan mengingat ada masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil karena suatu kondisi yang tidak memungkinkan.
Dari laporan yang diterimanya, jenis layanan yang diberikan di Huntara itu diantaaranya perekaman KTP elektronik 15 orang, pencetakan KTP elektronik sebanyak 43 keping, termasuk hilang, rusak dan ganti status.
"Upaya ini dilakukan, untuk memudahkan masyarakat memiliki KTP Elektronik sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang semakin akurat,” kata Iwan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad M Nur membenarkan, pihaknya ditugaskan PJ Bupati Lebak untuk melakukan perekaman Adminduk di Huntara korban bencana banjir tahun 2020 lalu di Kecamatan Lebakgedong, Desa Banjarsari.
- Baca Juga: Menghadapi Liburan Lebaran Tahun 2024, Jalan Tol Solo-Yogyakarta Sedang Dipersiapkan
- Baca Juga: Jusuf Kalla: Dari Semua Pemilu, Tahun Ini Paling Kotor!
- Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Keterlibatan PT UBS dan IGS Soal Importasi Emas dan Konsultasi BPKP
"Iya benar. Kami ditugaskan Pak Pj Bupati Lebak melakukan perekaman, pencetakan KTP Elektronik, pencetakan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya, Jum'at (26/1/2024) kepada Akurat Banten.
Dengan adanya layanan ini jelas Ahmad, setiap layanan yang membutuhkan data administrasi kependudukan seperti bantuan sosial, layanan kesehatan bisa dengan segera mereka dapatkan dan tidak terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukannya.
“Harapan kami, setiap layanan yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat mereka terima tanpa terkendala pada kelengkapan administrasi kependudukan mereka," jelasnya.
"Hasilnya, perekaman KTP Elektronik sebanyak 15 orang, pencetakan sebanyak 43 keping termasuk hilang, rusak, ganti status. Pencetakan Akta Kelahiran sebanyak 40 dan juga pencetakan KIA sebanyak 50 keping," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










