Sudah Dilarang, Aktivitas Pertambangan di Cibeber Kembali Beroperasi, Gakum KLHK RI Sidak

AKURAT BANTEN - Sengkarut pertambangan emas yang berlokasi di Kampung Kadukalahang, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, masih terus bergulir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Tm Ahli lingkungan dari IPB, kembali melakukan sidak ke PT Samudera Banten Jaya (SBJ) pada Jum'at 22 Desember 2023.
Sidak yang dilakukan Gakum KLHK RI dan tim ahli itu, karena PT SBJ yang telah dilakukan penutupan masih melakukan operasi pertambangan. KLHK tidak hanya memberi rekomendasi peringatan melainkan sudah meningkatkan status pelarangan operasional.
Ketua BPPKB DPC Lebak Gusriyan kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT SBJ yang dengan berani dan tidak mengindahkan teguran dari pihak Gakum KLHK RI.
- Baca Juga: Terima Remisi 5 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas llB Serang Banten
- Baca Juga: Ini Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru Agar Nyaman dan Aman
- Baca Juga: Rayakan Natal, Sebagai Bentuk Kepedulian Umat Kristen Kepada Tuhan Allah
"Perusahaan yang telah dilakukan penutupan harus menghentikan aktivitas pertambangan, bukan malah tambah berani dengan terang-terangan melakukan aktivitas,” katanya.
Gakum KLHK RI dan tim ahli lingkungan dari IPB datang ke PT SBJ jelas dia, untuk melihat fakta kerusakan hutan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan.
“Gakum KLHK RI sudah mengetahui jika PT SBJ itu membandel dengan tetap melakukan aktivitas. Iya padahal sudah dilakukan penutupan. Sekarang statusnya sudah ditinggikan menjadi pelarangan,” jelasnya.
Hingga berita ini dilansir, Akurat Banten masih berupaya memintai tanggapan dari Humas PT Samudera Banten Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









