Nasib Enam Ribu Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tidak Jelas

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdillah mengatakan, enam ribu honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten memiliki nasib yang tak jelas. Pasalnya ribuan honorer tersebut tidak masuk dalam data base di pemerintah pusat.
Jazuli menyebut, total honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mencapai 16.673 orang.
Namun hanya sekitar 10 ribu orang yang masuk kedalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sisanya 6 ribu, yang tidak terinject ini nasibnya enggak jelas. Para honorer ini terdiri dari sopir, satpam, pamdal dan cleaning service," kata Jazuli dalam diskusi kamisan di sekretariat Pokja Wartawan Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut, kata Jazuli, saat ini tercatat ada 9 ribu lebih honorer yang bertugas sebagai guru di SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten.
Sisanya menjadi tenaga fungsional, teknis, satpam hingga celaning service di lingkungan KP3B.
- Baca Juga: Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Jerat Firli Bahuri
- Baca Juga: Buruh di Lebak Kembali Demo, Pj Bupati Lebak Dituding Cari Aman
- Baca Juga: Satu Rumah Warga Alami Rusak Parah Usai Dilanda Hujan Deras, Istri dan Dua Anaknya Terpaksa Diungsikan
Jazuli meminta honorer tersebut dimasukan ke data base Pemerintah Provinsi Banten agar para honorer yang tidak masuk data BKN tetap mendapat honor hingga 2024.
"Untuk tahun 2024 ini yang tidak terinjek itu masih dianggarkan gajinya. Saya sasar satu persatu ke OPD nanyain ada honorer enggak, karena khawatir tidak dianggarkan," jelasnya.
Menurut Jazuli, honorer yang sudah masuk data base berpotensi menjadi PPPK dan ASN. Sebab dalam Pasal 131 UU ASN, PPPK dan ASN itu diambil dari tenaga honorer tanpa tes.
"Tapi jika dilihat dari jumlah honorer enggak mungkin diangkat semua sekilgus, kita lihat dulu di pengabdian, waktu dan usia," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah telah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024.
Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi polemik di kalangan honorer. Para honorer tersebut khawatir nantinya dicoret sebagai pegawai sebelum diangkat menjadi ASN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 2Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 5Saham GOTO Hancur 44 Persen! Laba Membesar, Tapi Saham Malah Ambruk hingga Rp28
- 6Dua Proyek Properti Alam Sutera Group Raih Penghargaan Indonesia Real Estate Awards 2026
- 7Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo
- 8Rocky Gerung Resmi Masuk Lingkaran Prabowo, Ternyata Segini Gaji dan Tugas Barunya
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo










