Banten

Kuota Haji Tambahan Disorot, KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Pengurus PWNU DKI

Andi Syafrani | 17 Januari 2026, 14:44 WIB
Kuota Haji Tambahan Disorot, KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Pengurus PWNU DKI

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji di Kementerian Agama.

Kini, sorotan tertuju pada Muzakki Cholis, yang menjabat sebagai Wakil Kamtib Syuriyah di Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, karena diduga memahami seluk-beluk distribusi kuota tambahan yang memicu perdebatan sengit di masyarakat.

Baca Juga: Lulusan Baru Merapat! Daftar Instansi CPNS 2026 Ini Sepi Peminat tapi Tawarkan Gaji hingga Rp12 Juta

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang menggali kemungkinan adanya imbalan atau keuntungan pribadi yang diterima Muzakki terkait proses itu. Fokus utama adalah potensi transfer dana dari para pemangku kepentingan, terutama penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

“Kami juga akan menelusuri apakah ada aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang telah dibantu untuk menyampaikan usulan diskresi pembagian kuota tersebut kepada pihak terkait,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Baca Juga: BLT Kesra Januari 2026 Kembali Dipertanyakan Warga, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Menurut KPK, Muzakki diduga mengetahui adanya usulan dari beberapa biro travel yang meminta tambahan kuota haji langsung ke Kementerian Agama. Bantuan dalam menyuarakan aspirasi itu dicurigai bukan tanpa bayaran, sehingga membuka peluang dugaan penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum.

Kasus ini sudah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz atau lebih dikenal sebagai Gus Alex.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi dalam penyelenggaraan dan alokasi kuota haji, yang dianggap menyimpang dari prosedur standar dan merugikan kepentingan publik.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Mendapat Bansos PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Inti masalahnya ada pada pembagian kuota tambahan yang tidak mengikuti aturan baku. Indonesia sempat mendapat jatah ekstra 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi guna mengurangi daftar tunggu keberangkatan yang semakin membludak, mencapai puluhan tahun bagi sebagian calon haji.

Berdasarkan regulasi resmi, kuota ekstra itu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya delapan persen untuk haji khusus, demi menjaga keadilan bagi masyarakat biasa.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian justru dibuat setara 50-50, yang memunculkan spekulasi adanya pengaruh kepentingan bisnis di belakang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dana Bansos Awal 2026 Mulai Mengalir, PKH dan BPNT Resmi Masuk Rekening Warga

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pejabat di Kementerian Agama serta pelaku usaha swasta di sektor perjalanan religi. Beberapa pemilik dan manajer biro travel umrah serta haji juga telah memberikan keterangan untuk melacak jejak pengajuan hingga realisasi kuota, termasuk potensi suap yang tersembunyi.

Salah satu figur yang ikut diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, mewakili komunitas pelaku bisnis travel. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi jalur komunikasi dan kemungkinan permintaan bantuan dari eksternal kepada pejabat atau tokoh berpengaruh, sambil menambahkan konteks tentang dampaknya terhadap jutaan umat Muslim yang menanti giliran haji dengan sabar.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengecek Penerima Bansos 2026 via NIK KTP Langsung dari HP

KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh dan membawanya ke meja hijau. Lembaga ini juga menekankan bahwa pengelolaan ibadah haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan tanggung jawab moral atas harapan jutaan warga, sehingga setiap pelanggaran wewenang harus diusut tuntas demi keadilan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC