Banten

KPK Periksa Pejabat PWNU DKI Jakarta dalam Pusaran Kasus Kuota Haji Mantan Menag

Moehamad Dheny Permana | 12 Januari 2026, 19:39 WIB
KPK Periksa Pejabat PWNU DKI Jakarta dalam Pusaran Kasus Kuota Haji Mantan Menag

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan memeriksa seorang pejabat organisasi keagamaan sebagai saksi.

Saksi yang dimintai keterangan tersebut adalah Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Muzakki Cholis, yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran Muzakki Cholis di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan fakta dalam perkara penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi pemeriksaan itu kepada awak media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK selaku Wakil Katib PWNU DKI Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan catatan internal KPK, Muzakki Cholis tercatat tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023 hingga 2024.

Pemeriksaan saksi ini menandai kelanjutan proses hukum yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan secara resmi.

KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Benarkah Wisata Alam Berubah Jadi Wisata Malam? Danau Cigaru Cisoka Kini Diduga Jadi Sarang Karaoke

Sejak pengumuman tersebut, lembaga antirasuah mulai memetakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan kuota.

Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil perhitungan awal terkait potensi kerugian negara.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain mengumumkan nilai kerugian, KPK juga menerapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sebagai bagian dari strategi penyidikan.

Tiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, pencegahan juga dikenakan kepada Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex.

Gus Alex diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Satu nama lainnya yang masuk daftar pencegahan adalah Fuad Hasan Masyhur.

Fuad Hasan Masyhur merupakan pemilik biro penyelenggara haji dan umrah bernama Maktour.

Perkembangan signifikan kembali diumumkan KPK pada awal Januari 2026.

KPK menyatakan dua dari tiga orang yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Penetapan tersangka ini memperjelas arah penyidikan yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai 2026, Skema Pencairan TPG Triwulan Dihapus, Diganti Jadi Bulanan

Kasus kuota haji ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga lembaga legislatif.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji.

Pansus tersebut bertugas menelusuri dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Hasil kerja pansus menyebutkan adanya sejumlah temuan yang dinilai tidak sejalan dengan aturan.

Salah satu poin yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan haji.

Kuota tambahan tersebut berasal dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kursi.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota itu secara seimbang.

Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler.

Sementara 10.000 kuota lainnya diberikan untuk haji khusus.

Skema pembagian tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum.

Pansus DPR menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam Pasal 64 undang-undang tersebut, diatur komposisi kuota haji secara tegas.

Kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar delapan persen.

Sementara sisanya, yakni 92 persen, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Perbedaan antara ketentuan undang-undang dan praktik di lapangan itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari unsur organisasi keagamaan, diharapkan dapat membuka rangkaian fakta secara utuh.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan demi memastikan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.