Banten

Resmi Tetapkan Dua Tersangka, KPK Sita Rp100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024

Andi Syafrani | 9 Januari 2026, 16:17 WIB
Resmi Tetapkan Dua Tersangka, KPK Sita Rp100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Penetapan ini menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus yang menyorot tata kelola haji nasional.

Seiring penetapan tersangka tersebut, KPK juga telah menyita dana dalam jumlah besar. Hingga saat ini, nilai uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai sekitar Rp100 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring proses penyidikan berjalan.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024, KPK Resmi Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, dan jumlah itu masih akan terus bertambah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dana tersebut berasal dari berbagai pihak yang telah diperiksa penyidik. Sebagian besar merupakan pihak swasta yang bergerak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan diduga terlibat dalam praktik setoran terkait pengaturan kuota.

Baca Juga: Tragis! Cari Bensin Berujung Maut: Pemuda di Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI dan Warga Karena Salah Sasaran

Menurut KPK, tidak semua pihak kooperatif dalam proses pengembalian uang. Masih ada pihak swasta yang bersikap ragu atau belum sepenuhnya memenuhi permintaan penyidik. KPK pun menekankan pentingnya kerja sama untuk memperlancar pembuktian di tahap persidangan.

Akar persoalan dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji yang ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menduga terjadi kesepakatan pembagian yang menyimpang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Diduga Bangun Tanpa Izin, Lapangan Padel di Serpong Utara Disentil Wali Kota

Penyimpangan tersebut diduga membuka ruang bagi praktik suap dan gratifikasi. KPK menilai pengaturan kuota yang tidak sesuai regulasi menjadi pintu masuk terjadinya aliran dana dari penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pejabat di Kemenag serta pihak swasta penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu nama yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha travel haji.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain, seiring pendalaman alur uang dan peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC