Banten

‘Bersih-Bersih Rumah’: Kejagung Sikat 3 Jaksa Banten dalam Skandal Pemerasan WN Korea

Saeful Anwar | 19 Desember 2025, 20:32 WIB
‘Bersih-Bersih Rumah’: Kejagung Sikat 3 Jaksa Banten dalam Skandal Pemerasan WN Korea

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmen "zero tolerance" terhadap oknum internal yang bermain api.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan lampu hijau penuh untuk memproses hukum tiga oknum jaksa di Banten yang terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan perkara UU ITE.

Langkah tegas ini disebut sebagai momentum "bersih-bersih" institusi dari parasit berseragam cokelat.

Baca Juga: Perjuangan Nyawa di Balik Puing Malalak: Drama Prajurit TNI Tandu Ibu Hamil Terjang Banjir dan Longsor

OTT KPK dan Sinergi Penegakan Hukum

Kasus ini sempat menjadi sorotan karena melibatkan koordinasi intens antara dua lembaga antirasuah, KPK dan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dulu mengendus aroma tak sedap dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan Warga Negara (WN) Korea Selatan di Banten.

"Pimpinan kita prihatin, namun sangat mendukung langkah membersihkan institusi dari oknum tidak bertanggung jawab.

Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi peringatan bagi yang lain: jangan macam-macam," tegas Anang di Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Baca Juga: Hitung Mundur Mudik Nataru: Estimasi Biaya BBM dan Strategi Hemat Perjalanan Jauh

Daftar Tersangka: Dari Jaksa Hingga Pengacara

Kejagung secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka. Ironisnya, tiga di antaranya adalah pejabat dan jaksa fungsional yang memiliki posisi strategis:

  • HMK – Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang.
  • RV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Banten.
  • RZ – Kasubag Daskrimti Kejati Banten.
  • DF – Pengacara (Pihak Swasta).
  • MS – Penerjemah/Ahli Bahasa (Pihak Swasta).

Ketiga oknum jaksa bersama rekan swastanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak yang berperkara dalam kasus ITE, yakni terdakwa berinisial TA (WNI), CL (WN Korea Selatan), dan saksi IL.

Baca Juga: Panduan Cerdas Mudik Nataru 2025 dan 2026: Tips Perjalanan Jauh Aman dan Estimasi Tarif Tol Trans Jawa

Kronologi Penyerahan dari KPK ke Kejagung

Sinergi menarik terjadi saat KPK melakukan OTT terhadap RZ, DF, dan MS. Karena Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehari sebelumnya,

KPK secara suportif menyerahkan para pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh Jampidsus Kejagung.

"Kami sudah mengeluarkan sprindik pada 17 Desember. Karena koordinasi yang baik, KPK menyerahkan mereka kepada kami untuk penyidikan lanjutan," jelas Anang.

Baca Juga: SAMBUT NATARU 2025 dan 2026: 8 Ruas Jalan Tol Resmi Berikan Diskon Tarif 20 Persen!

Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar

Dalam operasi ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang tersebut diduga kuat sebagai hasil pemerasan agar para jaksa tersebut memberikan "kemudahan" atau perlakuan tertentu dalam proses persidangan perkara ITE yang tengah berjalan.

Kini, kelima tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana yang berat.

Baca Juga: Isu OTT KPK di Banten Mencuat Kejari Tangerang Masih Telusuri Kabar Pemeriksaan Jaksa

Janji Transparansi: "Tidak Ada yang Ditutupi"

Kejagung memastikan bahwa pengusutan tidak akan berhenti di level bawah.

Penyidik saat ini tengah mendalami apakah ada aliran dana atau instruksi yang mengarah ke pejabat yang lebih tinggi.

"Percayakan kepada kami. Proses penyidikan dan persidangan akan dibuka secara transparan. Kami tidak akan melindungi oknum, selama alat bukti cukup, pasti kami tindak lanjuti," pungkas Anang (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman