Regis Gugatan Keluar, Mukota Kadin Tangsel Dinilai Tak Sah Jika Tetap Digelar

AKURAT BANTEN - Tim kuasa hukum dari salah satu calon Ketua Kadin Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng akibat adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan-tindakan panitia yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
Kuasa hukum, Irwan, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyoroti dua hal utama. Pertama, adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa ketidakkonsistenan dan tindakan penyelenggara yang dianggap menyimpang dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi.
Baca Juga: Ratusan Infrastruktur di Lumajang Hancur Usai Gunung Semeru Meletus Ribuan Warga Terdampak
Kedua, pihaknya meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel tanggal 30 November 2025 ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terkait perubahan teknis penetapan hak suara.
Irwan menegaskan bahwa sebelumnya jumlah peserta dengan hak suara ditetapkan sebanyak 660 orang.
Namun tanpa landasan aturan yang jelas, jumlah tersebut kemudian dialihkan menjadi hanya 200 peserta perwakilan.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar
"Perubahan teknis ini tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki dasar keputusan yang sah. Itu yang menjadi keberatan kami," ujarnya.
Menurut kuasa hukum, persoalan semakin kompleks ketika karateker awal yang menetapkan komposisi 660 hak suara justru diberhentikan oleh Kadin Provinsi Banten di tengah proses.
Pergantian karakter tersebut membuat rangkaian kebijakan menjadi tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Rangkaiannya tidak bisa dipisahkan. Produk keputusan karakter awal dan tindakan karateker pengganti semuanya saling berhubungan. Karena itu seluruh pihak harus kami masukkan sebagai turut tergugat," kata Irwan.
Pihak penggugat melibatkan sedikitnya lima pihak dalam gugatan, yakni, Karteker awal, Karteker pengganti, Ketua Kadin Provinsi Banten, Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Tangsel, dan Kadin Indonesia
Total kerugian immateriil yang digugat mencapai Rp5 miliar. Pada hari ini pula, surat pemberitahuan gugatan dan imbauan penundaan Mukota telah disampaikan langsung kepada Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, serta Kadin Indonesia.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum, Isram menjelaskan bahwa sejumlah tindakan panitia memang sesuai AD/ART, tetapi tidak sedikit pula langkah tambahan yang dilakukan tanpa dasar aturan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tendensi tertentu yang berpotensi merugikan kliennya.
"Atas dasar itu klien kami memilih tidak ikut berkontestasi tanggal 30. Ada dugaan kuat potensi kecurangan. Maka kami ajukan gugatan dan meminta penundaan," ujarnya.
Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?
Selain itu, Iwan menekankan bahwa karena gugatan telah resmi terdaftar (nomor registrasi telah keluar), maka seluruh proses Mukota statusnya 'quo vadis' dan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila Mukota 30 November tetap dipaksakan berlangsung, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya tidak memiliki kekuatan mengikat, karena saat ini proses hukum sedang berjalan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









