KPK Tahan Dua Pejabat PT PP, Ungkap Skema Proyek Fiktif dan Vendor Bodong Rp46,8 Miliar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT PP terkait dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Mereka adalah Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 November sampai 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada 2022–2023 ketika Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek besar, baik secara mandiri maupun melalui skema konsorsium.
Pada Juni 2022, Didik meminta Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem. Namun agar pengeluaran seolah terlihat legal, keduanya menggunakan vendor fiktif bernama PT Adipati Wijaya.
Untuk memuluskan rekayasa tersebut, identitas beberapa pegawai rendahan seperti Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi—keduanya office boy—dipinjam untuk membuat purchase order, tagihan palsu, hingga proses validasi pembayaran. Setelah uang dicairkan, dana itu diserahkan kembali kepada Didik dan Herry oleh para staf menggunakan mata uang asing.
Skema serupa juga terjadi dalam proyek fiktif lain yang digarap menggunakan identitas perseorangan, seperti Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), serta Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC). Melalui identitas ini, keduanya kembali membuat proyek palsu dengan nilai total Rp10,8 miliar.
“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini dilakukan secara berulang kali oleh DM dan HNN,” tegas Asep.
Dalam penyelidikan lebih jauh, KPK ternyata menemukan sembilan proyek fiktif yang dibangun hanya di atas kertas pada periode Juni 2022 hingga Maret 2023.
Baca Juga: Usai Rudapaksa Penumpang di Wilayah Tangerang Kota, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Total nilai proyek abal-abal tersebut mencapai Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu mencakup pembangunan smelter nikel, proyek kelistrikan, hingga proyek internal Divisi EPC yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan.
Tak hanya itu, dana dari proyek fiktif di Mines of Bahodopi Block 2 & 3 juga disebut mengalir untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tunjangan Variabel (TVAR). Kurniawan menerima Rp7,5 miliar sementara Apriyandi menerima Rp3,3 miliar dari aliran dana tersebut.
Asep menegaskan bahwa negara mengalami kerugian besar karena dana perusahaan dikeluarkan tanpa menghasilkan pekerjaan nyata. Menurutnya, proyek-proyek fiktif itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi perusahaan maupun negara, dan seluruh uang yang dikeluarkan hanya mengalir kembali ke para pelaku korupsi.
Baca Juga: KPK Periksa Dua ASN Kemenhub, Usut Aliran Suap Proyek Kereta Api Bernilai Miliaran
Atas perbuatannya, Didik dan Herry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dengan temuan ini, KPK kembali mengingatkan bahwa modus proyek fiktif dan vendor bodong masih menjadi pola berulang dalam korupsi di sektor konstruksi.
Lembaga antirasuah berkomitmen untuk membongkar seluruh jejaringnya dan memastikan kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










