Banten

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Menguat Mahfud MD Sebut Secara Hukum Sudah Layak

Moehamad Dheny Permana | 27 Oktober 2025, 14:54 WIB
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Menguat Mahfud MD Sebut Secara Hukum Sudah Layak

Akurat Banten - Nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam daftar tokoh yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, menilai bahwa dari sisi hukum, Soeharto sebenarnya sudah memenuhi kriteria untuk diusulkan.

“Kalau dilihat dari sisi yuridis formal, jelas memenuhi syarat,” ujar Mahfud.

Ia menilai, posisi seorang mantan presiden sudah sepatutnya dianggap layak tanpa perlu melalui proses verifikasi panjang sebagaimana tokoh-tokoh lain.

Menurut Mahfud, jabatan presiden adalah bukti tertinggi atas jasa dan kontribusi seseorang terhadap bangsa dan negara.

“Saya pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melewati proses penelitian ulang. Karena sudah pernah menjadi presiden itu sendiri sudah menunjukkan bahwa mereka memenuhi kriteria kepahlawanan,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian akhir bukan hanya soal hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan sosial dan politik.

“Aspek sosiopolitis tetap menjadi wilayah masyarakat untuk menilai, sedangkan secara aturan sudah memenuhi,” tambahnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Setiap nama yang muncul, kata dia, akan melewati serangkaian tahapan yang cukup ketat, mulai dari seleksi oleh tim di Kementerian Sosial hingga penilaian akhir oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Aksi Maling Proyektor di Sekolah Dasar Gagal Total, Pelaku Nyaris Kabur Sebelum Diringkus Warga

“Biasanya ada tim khusus yang memverifikasi semua nama. Saat saya masih menjabat Menko Polhukam, kami menunggu usulan dari Kementerian Sosial dan lembaga terkait, lalu dibahas bersama sebelum disampaikan ke dewan,” ungkapnya.

Tahun ini, Kementerian Sosial telah menyerahkan daftar 40 nama tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Fadli Zon.

Dalam daftar itu, selain Soeharto, ada pula nama Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, serta aktivis buruh perempuan Marsinah yang dikenal karena perjuangannya terhadap hak-hak pekerja.

Sejumlah tokoh agama dan daerah juga turut diusulkan, seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, KH Bisri Syansuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, dan dua jenderal legendaris, M. Jusuf dari Sulawesi Selatan serta Ali Sadikin dari Jakarta.

Proses penilaian dimulai dari tingkat daerah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian diteruskan ke tingkat pusat oleh TP2GP di Kementerian Sosial.

Tahapan tersebut melibatkan penelitian mendalam, seminar, serta kajian ilmiah sebelum nama-nama itu diajukan secara resmi ke Dewan Gelar untuk diputuskan.

Bagi Mahfud, pengusulan ini bukan sekadar soal layak atau tidak, tetapi juga refleksi atas cara bangsa menghargai jasa para tokohnya.

Baca Juga: Simulasi TKA 2025 Materi Lengkap dan Cara Ikut Tes Resmi bagi Siswa SMA Banten

Ia menilai, perdebatan soal siapa yang pantas disebut pahlawan seharusnya menjadi ruang dialog publik yang sehat, bukan ajang perpecahan pandangan politik.

“Kalau bicara hukum, sudah jelas aturannya. Tapi kalau bicara rasa, penilaiannya ada di hati masyarakat,” tutup Mahfud.

Kini publik menunggu keputusan akhir pemerintah, apakah Soeharto dan tokoh-tokoh lain benar-benar akan disematkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.