Banten

Aroma Tersangka Kasus Kuota Haji Makin Tercium, KPK Isyaratkan Pengumuman Besar

Moehamad Dheny Permana | 24 Oktober 2025, 06:22 WIB
Aroma Tersangka Kasus Kuota Haji Makin Tercium, KPK Isyaratkan Pengumuman Besar

Akurat Banten - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi sinyal kuat tentang siapa sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret nama-nama besar di dunia penyelenggaraan ibadah haji itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa publik tak perlu menunggu lama untuk mengetahui siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu sedang menyiapkan pengumuman resmi mengenai hasil penyidikan yang kini memasuki tahap krusial.

“Semuanya akan kami sampaikan pada waktunya, termasuk siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya dalam proses yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia juga menambahkan bahwa tim penyidik sedang menelusuri lebih dalam praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari kalangan biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara ibadah haji.

“Fokus kami bukan hanya pada pejabat, tapi juga pada pihak lain yang mungkin turut mengambil keuntungan dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah,” katanya.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Tangerang 24 Oktober 2025, Angin Kencang hingga Hujan Lebat Disamber Gledek

Kasus ini mulai disorot publik sejak KPK mengumumkan penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah menduga ada praktik penyimpangan dalam pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil sementara menunjukkan jumlah yang mencengangkan, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut yang disebut-sebut mengetahui proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Seiring penyidikan berjalan, pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa sedikitnya ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terseret dalam arus kasus ini.

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Bukit Duri, Polisi Bongkar Jejak Jaringan dari Luar Jakarta

Mereka ditengarai berperan dalam proses jual beli kuota yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan perundangan.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan.

Pemerintah diketahui membagi secara rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen lainnya untuk jemaah reguler.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebijakan yang seharusnya berpihak pada calon jemaah reguler justru diubah secara sepihak?

Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang menyentuh ranah sensitif keagamaan dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ibadah.

Dengan aroma penetapan tersangka yang kian menguat, publik hanya bisa berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Kebenaran tampaknya tinggal menunggu waktu untuk benar-benar terungkap.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.