Menkeu Purbaya Kaji Penghapusan Kredit Macet Kecil untuk Perluas Akses KUR dan Pembiayaan Perumahan

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mempertimbangkan usulan untuk menyelesaikan atau menghapus kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta.
Langkah ini muncul sebagai respons atas permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyoroti keterbatasan akses pinjaman bagi masyarakat yang masuk daftar hitam karena kredit macet kecil.
Menurut Purbaya, ada ratusan ribu calon debitur yang saat ini kesulitan mengakses pembiayaan karena riwayat kredit macet yang nilainya relatif kecil, padahal mereka memiliki potensi untuk membayar dan berkontribusi pada perekonomian.
Baca Juga: VIRALKAN Ada Tambang Pasir dibelakang SMAN 1 Cimarga yang Bikin Heboh, Tambang Pasir Illegal?
“Ini terkait dengan demand yang datang dari sekian ratus ribu orang yang tidak bisa mengakses KUR atau pembiayaan perumahan karena masih terdaftar di blacklist akibat pinjaman kecil yang belum terselesaikan,” jelas Purbaya, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan bahwa kajian ini fokus pada kredit macet dengan nominal sangat kecil, sehingga kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada sistem perbankan secara keseluruhan.
“Kita sedang melihat angka-angka yang sangat kecil dulu, supaya kebijakan ini bisa tepat sasaran, tidak membebani perbankan, tapi memberi kesempatan masyarakat untuk mengakses pinjaman produktif,” ungkapnya.
Baca Juga: Dulunya Rival Kini Anies Baswedan Ucap Ultah Prabowo hingga Berikan Doa Baik Ini Pada Sang Presiden
Jika direalisasikan, kebijakan ini diharapkan bisa membuka akses lebih luas terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR), sekaligus mendukung program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala riwayat kredit kecil.
Menteri Maruarar sebelumnya menekankan bahwa penghapusan kredit macet kecil ini akan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memulai kembali usaha atau memiliki hunian layak tanpa terhambat oleh catatan kecil masa lalu.
Purbaya juga menyebut bahwa proses kajian akan melibatkan perbankan dan lembaga pengelola data kredit untuk memastikan semua mekanisme berjalan transparan dan aman.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan risiko sistemik, tapi tetap membantu masyarakat yang selama ini tersendat karena nominal kecil,” tambah Purbaya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan, memperkuat akses pembiayaan produktif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya terdampak kredit macet kecil.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'








