Klaim Kuat Pengelolaan Bandung Zoo, YMT Tegaskan Siap Ambil Alih Kapan Saja

Akurat Banten - Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Budi Ghama, menegaskan posisi kliennya sebagai pihak sah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengelola Kebun Binatang Bandung.
Dalam pernyataannya di Bandung, Rabu, Budi menyebut legalitas YMT telah diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Ketua YMT John Sumampauw juga memiliki landasan hukum yang kuat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini dibuktikan melalui berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
“Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat,” tambahnya.
Budi menyatakan bahwa YMT siap mengambil alih kembali pengelolaan Kebun Binatang Bandung sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Istana Negara Siap Gelar Pelantikan Besar, Prabowo Kukuhkan Sejumlah Tokoh
“Kepada Wali Kota, Pak John ingin menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengelola Kebun Binatang Bandung kapan pun. Detik ini pun siap. Harus bayar sewa, siap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menilai YMT memiliki komitmen nyata untuk menata ulang manajemen kebun binatang agar lebih profesional dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung jika pengelolaan diserahkan kembali kepada YMT.
“Kalau ingin membuat perjanjian sewa, siap. Harus ada kontribusi untuk PAD Kota Bandung,” ujarnya.
Menurut Budi, penetapan pengelola yang jelas sangat penting untuk mencegah ketidakpastian berkepanjangan yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan satwa.
Ia mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah konkret.
“Apakah mau dibiarkan seperti ini terus, di mana satwa bisa jadi korban, atau memberikan kepercayaan kepada Pak John sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang memiliki izin Lembaga Konservasi yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas dari pihak YMT kepada Pemerintah Kota Bandung agar segera menyelesaikan persoalan status pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Dengan legalitas yang diakui secara resmi, dukungan dari kejaksaan, serta kesiapan untuk berkontribusi terhadap kas daerah, YMT meyakini dirinya merupakan pihak yang paling layak untuk memegang kendali pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
Baca Juga: 15 Desa Raih Penghargaan dari Kemendes atas Kinerja Penanganan Stunting
Langkah tegas dan cepat dari pemerintah kota dinilai sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan Bandung Zoo serta perlindungan terhadap ribuan satwa yang menjadi bagian penting dari ikon wisata kota itu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









