Vonis 5 Tahun untuk Dokter Kandungan Garut, Majelis Hakim Sebut Ada Hukuman Sosial

Akurat Banten - Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus, akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah pasien.
Putusan itu dibacakan pada Kamis, 2 Oktober 2025 dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut.
Majelis hakim yang diketuai Sandi M. Alayubi, dengan anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi Rp106 juta,” ungkap Humas PN Garut, Andre Trisandy.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut tujuh tahun penjara ditambah denda.
Majelis menyebut ada faktor yang meringankan, antara lain sikap terdakwa yang dinilai kooperatif, adanya kondisi mental tertentu, serta tekanan sosial karena kasusnya sudah meluas di ruang publik.
“Majelis menilai hukuman sosial yang telah diterima terdakwa turut menjadi pertimbangan,” jelas Andre.
Baca Juga: Perkelahian Brutal di Kafe Kemayoran, Satu Remaja Tewas Usai Diserang Senjata Tajam
Sidang yang digelar sekitar pukul 15.50 WIB itu berlangsung tanpa liputan visual.
Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih, peci, dan celana hitam, serta duduk bersama penasihat hukumnya, Firman S. Rohman.
Firman mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan sikap terhadap vonis tersebut.
“Klien kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.
Kepala Seksi Pidana Umum, Yudhi Satriyo, menegaskan jaksa masih akan mempertimbangkan langkah berikutnya.
“Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” kata Yudhi.
Usai sidang, terdakwa sempat menemui wartawan dan menyerahkan sepucuk surat tulisan tangan berisi pernyataan maaf.
Dalam surat itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan semua pihak terkait, serta menegaskan keinginannya memperbaiki diri setelah menjalani masa hukuman.
Baca Juga: RESMI! Kementerian BUMN 'Tamat', Diganti Badan Regulator Baru: Ini 12 Poin Revolusioner UU BUMN
“Setelah selesai menjalani hukuman, saya berharap bisa kembali ke keluarga dengan pribadi yang lebih baik,” tulisnya.
Surat itu ditandatangani dengan nama lengkapnya, Iril Muhammad Syafril Firdaus, beserta nama panggilannya.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Garut, dan kini vonis majelis hakim membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau melanjutkan ke upaya hukum banding.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






