RESMI! Kementerian BUMN 'Tamat', Diganti Badan Regulator Baru: Ini 12 Poin Revolusioner UU BUMN

AKURAT BANTEN-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengukir sejarah baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/10/2025).
Keputusan ini membawa transformasi kelembagaan fundamental, di mana Kementerian BUMN resmi berganti status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini disepakati oleh mayoritas anggota dewan, menandai babak baru bagi perusahaan pelat merah.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, yang menyampaikan laporan, menekankan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan yang bekerja untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
12 Pilar Utama Perubahan UU BUMN
Revisi UU BUMN ini mencakup 12 pokok pikiran krusial yang diyakini akan meningkatkan profesionalisme dan tata kelola BUMN:
1. Transformasi Kelembagaan: Perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk memisahkan fungsi regulator dari fungsi kepemilikan.
2. Kepemilikan Saham Dwiwarna: Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan Komposisi Holding: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Pengaturan larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, yang berpotensi memperjelas akuntabilitas hukum.
6. Profesionalitas Dewan Komisaris: Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional agar diisi oleh kalangan profesional.
Baca Juga: Kejari Lebak Didesak Turun Tangan Periksa Direktur RSUD Adjidarmo Terkait Tata Kelola Keuangan
7. Kewenangan Audit BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
8. Optimasi Peran BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
11. Pengecualian Alat Fiskal: Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
12. Mekanisme Peralihan: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Baca Juga: Pakaian PDL TNI AD Baru untuk Sambut HUT TNI ke 80, Si Hijau Berubah Jadi Apa?
Polemik dan Harapan: Antara Efisiensi dan Konstitusionalitas
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap BP BUMN yang baru terbentuk dapat menghindari tumpang tindih antara regulator dan operator, sebuah langkah penting untuk implementasi teknis yang cepat dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pemisahan fungsi regulasi dan operasional BUMN dengan penarikan urusan kepemilikan ke BPI Danantara adalah kunci efisiensi.
Namun, pengesahan UU ini juga memicu kritik. Pakar hukum tata negara UMY, Nanik Prasetyoningsih, menyoroti potensi persoalan konstitusional dan kelembagaan terkait perubahan nomenklatur kementerian menjadi badan penyelenggara.
Nanik menilai perubahan ini bisa menciptakan "area abu-abu" dan dualisme akuntabilitas, serta menimbulkan kerancuan hukum jika status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara tidak diatur secara jelas.
Isu-isu sensitif seperti kewenangan audit BPK dan risiko kriminalisasi berlebihan juga menjadi sorotan.
Meski demikian, secara substansi, perubahan ini telah melalui pembahasan intensif di Komisi VI DPR RI yang melibatkan 84 perubahan pasal dan melibatkan berbagai pakar hukum serta akademisi.
Dengan disahkannya payung hukum baru ini, pemerintah kini ditantang untuk segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksana agar BP BUMN benar-benar dapat menjalankan perannya sebagai pengatur yang kuat demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






