Banten

Jejak Panjang Buronan Investree Berakhir, OJK dan Polri Pulangkan AAG dari Qatar

Moehamad Dheny Permana | 30 September 2025, 14:21 WIB
Jejak Panjang Buronan Investree Berakhir, OJK dan Polri Pulangkan AAG dari Qatar

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan upaya panjangnya bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DPO ini diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

Kasus yang menyeret AAG menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis.

Berdasarkan penyidikan, sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024, tersangka diduga menghimpun dana ilegal mencapai Rp2,7 triliun.

Dana tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan dua perusahaan khusus, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang dijadikan kendaraan untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.

Dana yang semestinya untuk kegiatan usaha, menurut penyidik, justru mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Modus ini membuat ribuan masyarakat terjerat dalam praktik penghimpunan dana tanpa izin yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dalam proses hukum, OJK menjerat AAG dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Perbankan hingga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ancaman pidana yang disiapkan tidak main-main, yakni minimal lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun penjara.

Namun, jalannya penyidikan tidak mulus.

Baca Juga: Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, Prabowo Angkat Topi untuk Generasi Pejuang

Alih-alih kooperatif, tersangka justru memilih melarikan diri ke luar negeri.

Jejaknya terlacak di Doha, Qatar, hingga akhirnya pada 14 November 2024 OJK bersama Bareskrim Polri mengeluarkan red notice melalui Interpol.

Status buronan itu kemudian memicu langkah diplomasi intensif antarnegara.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Ditjen Imigrasi terlibat aktif, termasuk melalui jalur government to government (G to G) untuk mengajukan ekstradisi.

Paspor tersangka pun resmi dicabut demi memutus ruang geraknya.

Dukungan penuh juga datang dari KBRI di Qatar yang memfasilitasi proses pemulangan.

Akhirnya, melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB (Interpol National Central Bureau), AAG berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Sesampainya di Tanah Air, ia langsung dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan.

OJK menegaskan, selain memproses tersangka, mereka juga tengah menindaklanjuti laporan para korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat dapat dilindungi,” kata Ismail.

Dalam kesempatan itu, OJK menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenlu, hingga PPATK, yang berperan besar dalam memulangkan AAG.

Baca Juga: Live Streaming Film G30S PKI Klik di Sini, Alasan Kenapa Harus Nonton Film Zaman Soeharto Ternyata Bikin Kaget

Sinergi ini dianggap sebagai bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberi pesan kuat bahwa praktik ilegal semacam ini tidak akan mendapat tempat di Indonesia.

Kini, publik menanti kelanjutan persidangan yang akan menentukan sejauh mana AAG mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara ribuan korban berharap keadilan dan pemulihan hak mereka segera terwujud.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.