Banten

Kejutan Oktober 2025: Benarkah Pensiunan PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 18% Rapelan? Cek Kebenarannya!

Saeful Anwar | 29 September 2025, 06:42 WIB
Kejutan Oktober 2025: Benarkah Pensiunan PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 18% Rapelan? Cek Kebenarannya!

AKURAT BANTEN-Jutaan pensiunan PNS di Indonesia kini dihadapkan pada dua kabar: kepastian pencairan gaji dan misteri kenaikan hingga 18%. PT Taspen buka suara mengenai isu yang bikin jantung deg-degan ini.

Memasuki bulan Oktober 2025, isu seputar Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memanas. Di satu sisi, ada kabar gembira mengenai pencairan yang pasti.

Di sisi lain, isu kenaikan gaji pensiunan hingga 18% menjadi perbincangan liar yang memicu harapan besar.

Lantas, mana yang benar? Berapa besaran yang akan diterima para pahlawan pengabdi negara di bulan ini?

Baca Juga: Preman Parkiran La Piazza Ditangkap, Pukul Pengunjung Pakai Pipa Besi Gara-Gara Uang Tambahan

1. Gaji Pensiunan: Cair Tepat Waktu, Tapi Nominal Tetap
Kepastian pencairan gaji pensiunan PNS mulai 1 Oktober 2025 sudah dijamin.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa gaji pensiunan akan cair tepat waktu. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, menjamin proses yang cepat dan tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi negara atas pengabdian puluhan tahun para aparatur negara.

Dasar Hukum dan Besaran Gaji Pokok
Pencairan gaji pensiunan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada perubahan nominal gaji pokok yang resmi di luar PP tersebut untuk bulan Oktober 2025.

Baca Juga: Modus Licik Sewa Kamar Kos, Tiga Bandit Gasak Motor di Kebon Jeruk Saat Waktu Salat Jumat

Berikut adalah kisaran gaji pensiun pokok per golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024:

Golongan Pensiunan Kisaran Gaji Pokok
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar) Rp1.748.096 – Rp2.222.928
Golongan II (Staf Pelaksana) Rp1.963.200 – Rp3.365.000
Golongan III (Staf Ahli/Kepala Seksi) Rp2.579.400 – Rp4.797.600
Golongan IV (Pejabat Struktural/Fungsional Madya) Rp3.044.300 – Rp5.901.200

2. Kabar Gembira Tambahan: Tunjangan Melekat Turut Cair!
Selain gaji pokok, para pensiunan juga dipastikan akan menerima tunjangan melekat yang turut dicairkan secara serentak. Ini penting untuk menjamin kesejahteraan ekonomi di masa purna tugas.

Tunjangan yang akan diterima meliputi 3 komponen utama:

  1. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak).
  3. Tunjangan Pangan: Setara 10 kilogram beras atau sekitar Rp72.420 per bulan.

Baca Juga: Modus Licik Sewa Kamar Kos, Tiga Bandit Gasak Motor di Kebon Jeruk Saat Waktu Salat Jumat

Direktur Utama PT Taspen menegaskan, pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan gaji pokok, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyalurkan hak pensiunan secara tepat waktu dan transparan.

3. Titik Krusial: Kenaikan Gaji 18% di Oktober 2025, Mungkinkah?
Isu kenaikan gaji, baik untuk PNS aktif maupun pensiunan, mencapai 18% menjadi pusat perhatian.

Isu ini menguat setelah munculnya dokumen terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP), di mana tersirat rencana penyesuaian penghasilan ASN yang disebut-sebut berlaku Oktober 2025 dengan sistem rapel.

Kabar ini tentu memicu optimisme, mengingat kenaikan gaji yang signifikan akan sangat membantu pensiunan menghadapi tantangan ekonomi.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Keracunan, DPR Tekan BGN Perbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Penegasan Resmi dari Taspen
Menanggapi rumor tersebut, PT Taspen memberikan penegasan resmi pada tanggal 25 September 2025, yang intinya:

“Saat ini, kami belum menerima arahan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Kami akan menunggu regulasi resmi dari kementerian terkait.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa kabar kenaikan 18% masih sebatas wacana dan belum didukung oleh regulasi resmi atau surat edaran (SE) yang mengikat.

Nominal Saat Ini: Besaran gaji pokok tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.

Kenaikan 18%: Isu tersebut memang ramai, tetapi belum ada regulasi resmi yang menguatkan.

Jika kenaikan hingga 18% benar-benar terealisasi dan diumumkan dalam waktu dekat oleh pemerintah, ini tentu akan menjadi kabar gembira terbesar bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman