Prabowo Tunjuk Yusril Nahkodai Komite Nasional Antipencucian Uang, Sinyal Perkuat Koordinasi Negara

Akurat Banten - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan mandat besar kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril kini dipercaya memimpin Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden pada 25 Agustus 2025.
Dokumen resmi dari Sekretariat Negara yang beredar pada Kamis mengonfirmasi langkah ini sebagai bagian dari restrukturisasi komite yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang.
Prabowo menilai penunjukan Yusril tak lepas dari kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas yang memiliki ruang lingkup kerja luas di sektor hukum dan hak asasi manusia.
"Penempatan ini untuk memastikan penanganan kejahatan pencucian uang bisa dilakukan dengan koordinasi yang lebih terarah dan menyeluruh," ujar salah satu pejabat.
Baca Juga: Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Mendadak Dicabut, Purbaya Ungkap Pesan Pribadi
Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus merombak struktur Komite TPPU.
Kini, posisi wakil ketua dipegang oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertugas sebagai sekretaris merangkap anggota.
Perubahan formasi ini disebut-sebut sebagai strategi memperkuat efektivitas pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan yang semakin kompleks di era digital.
Tak hanya itu, jumlah keanggotaan komite juga diperluas hingga melibatkan 18 kementerian dan lembaga teknis.
Deretan institusi yang kini bergabung antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, serta Badan Narkotika Nasional.
Kementerian strategis pun turut masuk dalam jajaran ini, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menutup celah koordinasi antar lembaga sekaligus memperkuat sistem pencegahan pencucian uang secara nasional.
Dalam aturan terbaru, pasal 32A Perpres menegaskan mekanisme kerja komite akan dijabarkan lebih detail melalui pedoman yang nantinya ditetapkan oleh Yusril selaku ketua.
Pedoman tersebut mencakup alur koordinasi antara komite, tim pelaksana, kelompok ahli, hingga kelompok kerja lintas lembaga.
Dengan begitu, sinergi yang terbangun diharapkan tidak hanya sebatas formalitas, melainkan terwujud dalam aksi nyata.
Pemerintah menilai tindak pidana pencucian uang adalah ancaman serius yang bisa merusak integritas sistem keuangan Indonesia.
Perpres anyar ini dianggap sebagai jawaban atas tantangan tersebut, mengingat praktik pencucian uang kerap terkait dengan kejahatan lintas sektor, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan transnasional.
"Koordinasi yang kuat adalah kunci menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata seorang pejabat tinggi PPATK.
Selain memperkuat kerja sama antar lembaga, Perpres ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan internasional terhadap komitmen Indonesia memberantas kejahatan finansial.
Langkah ini dipandang penting untuk menjaga reputasi Indonesia di mata dunia, terutama dalam kerja sama dengan lembaga keuangan global.
Dengan menempatkan figur berpengalaman seperti Yusril di pucuk pimpinan komite, pemerintah berharap agenda besar ini bisa dijalankan secara konsisten.
Tugas berat memang menanti, namun sinyal politik yang dikirimkan Presiden jelas: Indonesia tidak main-main dalam melawan pencucian uang.
Kini publik menunggu bagaimana gebrakan awal yang akan dilakukan Yusril bersama jajaran barunya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 10Polemik Ijazah Jokowi Kembali Memanas, Dokumen Disebut Dibakar dan 3 Saksi Siap Buka Suara







