Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Mendadak Dicabut, Purbaya Ungkap Pesan Pribadi

Akurat Banten - Langkah hukum yang sempat mengejutkan publik akhirnya berhenti di tengah jalan.
Gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi ditarik kembali.
Kabar tersebut terungkap usai Purbaya menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya.
Pernyataan ini seakan menutup teka-teki singkat yang sempat menyelimuti perkara dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT itu.
Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Tutut awalnya mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Meski demikian, isi gugatan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara detail.
Hanya tercatat bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap Pemeriksaan Persiapan sebelum akhirnya kabar pencabutan mencuat.
Sebelum dicabut, PTUN Jakarta sudah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Bahkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini telah ditunjuk, terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, meski identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Langkah Tutut yang mendadak ini membuat publik bertanya-tanya mengenai alasan pencabutan.
Baca Juga: Mengungkap Kisah di Balik Mongol Stres, dari Kehilangan Miliaran hingga Tobat dari 'Gereja Setan'
Pihak pengadilan sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan status tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menegaskan belum pernah menerima pemberitahuan langsung mengenai gugatan itu.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujar Deni.
Dengan adanya pencabutan gugatan, spekulasi mengenai apa yang menjadi pokok persoalan antara Tutut dan Kementerian Keuangan pun semakin berkembang.
Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka dari pihak penggugat mengenai alasan pengajuan maupun penarikan gugatan tersebut.
Langkah Tutut Soeharto ini menjadi sorotan karena sebelumnya dirinya jarang muncul dalam pusaran isu hukum yang melibatkan kementerian.
Meski kasus ini berakhir cepat, perhatian publik sempat terarah ke meja hijau PTUN Jakarta, menanti jalannya sidang yang sudah dijadwalkan.
Baca Juga: Bandara Soetta Terancam Gangguan, Pemprov Banten Turun Tangan!
Kini, sidang tersebut dipastikan batal digelar menyusul pencabutan resmi yang dilakukan penggugat.
Sementara itu, Menkeu Purbaya memilih merespons dengan santai dan bahkan menyampaikan pesan penuh hormat melalui salam balasan kepada putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa dinamika hukum bisa berubah seketika, bahkan sebelum persidangan pertama dimulai.
Publik pun hanya bisa menunggu apakah akan ada penjelasan lebih jauh dari pihak Tutut Soeharto mengenai langkah hukum yang sempat ia tempuh namun kemudian urung dilanjutkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









