Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Polsek Neglasari membongkar praktik penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai usaha toko kosmetik pada Rabu (10/9/25) di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial AM alias Jali (28), warga Aceh Utara. Dari lokasi, petugas menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis serta uang tunai hasil penjualan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil berlogo MF berwarna kuning, 40 butir Trihexypenidyl, serta uang tunai Rp173 ribu.
Baca Juga: Begal Bermodus Matel Beraksi di Tangerang, Polisi Bakal Selidiki dan Tindak Hukum
Seluruh barang disimpan pelaku di dalam etalase toko yang dikamuflase sebagai tempat usaha kosmetik.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di toko tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di etalase. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (11/9/25).
Baca Juga: Teknologi Jadi Pedang Bermata Dua, Generasi Z Hadapi Risiko Kelelahan Digital
Menurut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan ilegal yang menyalurkan barang ke tangan pelaku.
Polisi menduga peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Program Prioritas untuk Serap Jutaan Pekerja dalam Waktu Singkat
Kapolsek menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa.
"Kami imbau warga segera menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









