Banten

Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

Irsyad Mohammad | 11 September 2025, 15:52 WIB
Polsek Neglasari Gerebek Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

AKURAT BANTEN - Polsek Neglasari membongkar praktik penjualan obat keras daftar G yang disamarkan sebagai usaha toko kosmetik pada Rabu (10/9/25) di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial AM alias Jali (28), warga Aceh Utara. Dari lokasi, petugas menyita ratusan butir obat terlarang berbagai jenis serta uang tunai hasil penjualan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil berlogo MF berwarna kuning, 40 butir Trihexypenidyl, serta uang tunai Rp173 ribu.

Baca Juga: Begal Bermodus Matel Beraksi di Tangerang, Polisi Bakal Selidiki dan Tindak Hukum

Seluruh barang disimpan pelaku di dalam etalase toko yang dikamuflase sebagai tempat usaha kosmetik.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di toko tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di etalase. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (11/9/25).

Baca Juga: Teknologi Jadi Pedang Bermata Dua, Generasi Z Hadapi Risiko Kelelahan Digital

Menurut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan ilegal yang menyalurkan barang ke tangan pelaku.

Polisi menduga peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan memanfaatkan toko kosmetik sebagai kedok.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Neglasari. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Program Prioritas untuk Serap Jutaan Pekerja dalam Waktu Singkat

Kapolsek menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui tindak pidana serupa.

"Kami imbau warga segera menghubungi call center Polri 110 bebas pulsa apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.