Banten

KPK Tegaskan: Uang Kembali Bukan Tiket Bebas bagi Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Moehamad Dheny Permana | 15 Agustus 2025, 18:33 WIB
KPK Tegaskan: Uang Kembali Bukan Tiket Bebas bagi Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sama sekali tidak membatalkan proses hukum dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan hukum di Indonesia sudah jelas mengatur soal ini.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” tegas Asep.

Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa pelaku tetap dapat dipidana meskipun telah mengembalikan uang kerugian negara.

Asep meminta publik bersabar terkait jadwal pemanggilan Sudewo oleh KPK.

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” ujarnya singkat.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan, jaksa membeberkan barang bukti uang tunai sekitar Rp3 miliar yang disebut berasal dari rumah Sudewo.

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah keras tuduhan itu.

Baca Juga: Inilah Susunan Upacara 17 Agustus yang Menyatukan Semangat Bangsa

Ia juga menolak klaim menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, KPK terus bergerak menuntaskan kasus besar ini. Pada 12 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menahan tersangka ke-15, seorang aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam OTT tersebut, KPK langsung menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Jumlah tersangka bertambah seiring proses penyidikan, hingga pada November 2024 KPK mencatat sudah ada 14 orang dan dua korporasi yang menyandang status tersangka.

Proyek-proyek yang disorot meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dugaan rekayasa lelang menjadi sorotan utama KPK.

Prosesnya disebut-sebut sudah diatur sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender, melibatkan pihak internal dan eksternal yang berkepentingan.

Meski sejumlah pihak memilih mengembalikan uang yang diterima, KPK menegaskan langkah itu tidak berarti kasus bisa dihentikan begitu saja.

Baca Juga: Fenomena Investasi Bodong: Literasi Rendah, Gaya Hidup Instan, dan Jerat Digital yang Kian Canggih

“Undang-undang memberi kepastian, bahwa kerugian negara yang sudah kembali bukan berarti pelaku bebas dari jeratan hukum,” tegas Asep.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menunggu apakah KPK akan segera memanggil dan memeriksa Sudewo, yang namanya telah berkali-kali disebut dalam persidangan maupun penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.