Barang Milik Hasto Belum Dikembalikan, KPK Sebut Masih Dalam Proses Analisis

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sejumlah barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sempat disita, hingga kini belum dikembalikan.
Penyidik KPK disebut masih melakukan kajian dan pendalaman terhadap status barang-barang tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa analisis terhadap barang-barang sitaan itu tetap berjalan, meski Hasto sendiri telah dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.
“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi juga menegaskan bahwa meskipun Hasto telah menghirup udara bebas, proses hukum dalam kasus ini belum selesai.
Pihak penyidik disebut masih terus mendalami keterkaitan alat bukti dengan sejumlah pihak lain yang turut terseret dalam kasus yang sama.
“Meski yang bersangkutan sudah bebas, ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK tentu ingin memproses kasus ini secepat mungkin agar negara tidak kalah oleh praktik korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tahanan, setelah keluarnya keputusan presiden mengenai pemberian amnesti.
Dokumen keputusan tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK sebagai dasar pembebasan Hasto dari Rutan Negara KPK.
Hasto diketahui terlibat dalam kasus suap yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah karena menyediakan dana sebesar Rp400 juta.
Dana itu ditujukan untuk memuluskan pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Pengurusan PAW tersebut bertujuan menggantikan posisi calon terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, nama yang sebelumnya tidak lolos sebagai anggota legislatif.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan KPK sejak kasus ini mencuat.
Adapun penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap advokat Donny Tri Istiqomah.
Hingga kini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan.
KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum dan menyatakan bahwa pengembalian barang milik Hasto akan dilakukan sesuai hasil analisis penyidik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








