Miris! Gadis Penyandang Disabilitas di Polman Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, 8 Pria Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sebuah kasus yang mengguncang hati terjadi. Seorang gadis berusia 14 tahun, penyandang disabilitas, menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pria.
Hingga kini, lima pelaku telah diringkus polisi, sementara tiga lainnya masih buron, menjadi target pengejaran aparat kepolisian. Kasus ini mencuat setelah kejadian tragis pada 30 Juni 2025, yang meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 8 Orang Diamankan
Kejadian bermula saat korban, yang kita sebut T, sedang menikmati waktu libur di rumah ibunya di Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali.
Gadis yang dikenal ceria meski memiliki keterbatasan ini tiba-tiba diajak jalan-jalan oleh seorang teman perempuan berinisial R. Tanpa curiga, T mengikuti ajakan tersebut, berharap bisa menikmati waktu bersama. Namun, apa yang dialaminya justru menjadi mimpi buruk yang tak pernah ia bayangkan.
R, yang seharusnya menjadi teman, justru membawa T ke arah bahaya. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria berinisial A, kenalan R. Bersama-sama, mereka membawa T ke sebuah rumah kosong di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang.
Di tempat sepi itu, A memulai aksi keji dengan memerkosa T. Setelahnya, ia menghubungi temannya, T, yang juga ikut melakukan pemerkosaan terhadap gadis malang tersebut.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo ke Perwira Muda TNI-Polri: 'Siap Mati untuk Negeri Ini!'
Kejadian tak berhenti di situ. R dan T kemudian membawa korban ke wilayah Kecamatan Campalagian. Di sebuah rumah di Kelurahan Pappang, enam pria lain sudah menunggu. Dengan penuh ancaman, mereka memaksa T untuk diam dan tidak melawan.
Satu per satu, mereka menodai gadis itu secara bergiliran. Bahkan, pada pukul tiga dini hari, korban kembali dipaksa menjalani penderitaan yang sama di rumah salah satu pelaku.
Baca Juga: Wamen ATR Puji Layanan Digital dan Drive Thru Kantah Tangerang
Kasi Humas Polres Polman, Ipda Muhapris, menjelaskan bahwa aksi keji ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Kejadian ini terjadi pada 30 Juni 2025. Penangkapan dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda. Kami masih memburu tiga pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang,” ujarnya pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dua lokasi kejadian, yakni Kecamatan Polewali dan Campalagian, menjadi fokus penyelidikan.
Baca Juga: Motor Tergelincir, Dua Orang Tewas Digilas Truk di Pademangan Jakut
Lima pelaku yang telah ditangkap, berinisial R, A, T, P, dan MF, kini mendekam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur, menambah kompleksitas kasus ini. Meski begitu, polisi memastikan semua pelaku akan dijerat dengan hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bungkam Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Mapolresta Bawa Bukti Asli Sendiri
Menurut keterangan polisi, kelima pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Ipda Muhapris. Sementara itu, tiga pelaku yang masih buron terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga: Ucapan Hari Anak Nasional 2025 yang Bikin Terharu dan Penuh Makna
Kasus ini tak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga memicu kemarahan masyarakat setempat. Banyak warga menuntut keadilan dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak, terutama mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti T.
Organisasi lokal yang peduli pada hak anak dan penyandang disabilitas mulai bersuara, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi guna mencegah kasus serupa.
Baca Juga: Terbongkar! Motif Penusukan Kakak Kandung karena Cekcok Jualan Sabu
Hingga kini, korban masih menjalani pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya. Keluarga T juga mendapat dukungan dari komunitas sekitar, meski luka yang ditinggalkan peristiwa ini tak akan mudah hilang.
Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa pentingnya menjaga keamanan anak-anak, terutama mereka yang rentan, dari ancaman predator di sekitar kita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik



