Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siap Bacakan Pleidoi Hari Ini

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, baik dari pihak penasihat hukum maupun dari Tom Lembong secara pribadi.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa pleidoi ini merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahan atas tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7).
"Untuk agenda pleidoi atau nota pembelaan di hari Rabu, 9 Juli 2025. Kesempatan terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," ujar Hakim Dennie dalam sidang pekan lalu.
Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disertai denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Baca Juga: Uang Desa Ludes Demi Judi Online dan Diamond Game, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka
Namun, dalam keterangannya, Tom mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia merasa bahwa jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya, sikap kooperatif yang ditunjukkannya sejak penyidikan hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Anggaran Kementerian BUMN Naik Tajam Jadi Rp604 Miliar di 2026, Ini Alasan dan Rinciannya
“Seluruh isi tuntutan seperti menutup mata atas fakta-fakta yang jelas-jelas terbuka di ruang sidang,” ungkap Tom Lembong.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa dalam pleidoi nanti, pihaknya akan mematahkan dalil jaksa dengan bukti-bukti dan penjelasan yang menurutnya selama ini diabaikan.
Tak hanya itu, Tom juga akan menyampaikan pleidoi pribadinya untuk menyuarakan langsung pembelaan dari sudut pandang dirinya sebagai mantan pejabat publik.
Baca Juga: 72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan importasi gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dituding telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.
Baca Juga: BMKG Perkiraan Mayoritas Cuaca Pulau Jawa Cerah Berawan, Namun Serang Bakal Diguyur Hujan Rabu Ini
Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan hari ini. Apakah nota pembelaan Tom Lembong dan tim hukumnya bisa membuka sudut pandang baru yang belum dipertimbangkan jaksa, atau justru memperkuat tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Yang jelas, babak baru dari perkara ini akan menentukan nasib hukum sang mantan menteri dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






