Banten

Viral Aksi Hipnotis di Kedai Cilandak, Imigrasi Jaksel Buru Dua WNA Diduga Pelaku

Moehamad Dheny Permana | 8 Juli 2025, 11:50 WIB
Viral Aksi Hipnotis di Kedai Cilandak, Imigrasi Jaksel Buru Dua WNA Diduga Pelaku

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kini tengah memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aksi hipnotis terhadap seorang pegawai kasir di sebuah kedai kuliner kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi keduanya terekam kamera CCTV dan sempat menggegerkan media sosial setelah viral di akun Instagram.

Dalam video yang beredar, tampak sepasang suami istri berkewarganegaraan asing memasuki sebuah kedai seafood yang saat itu dalam kondisi ramai.

Sang perempuan terlihat memesan air minum botol kemasan, diduga untuk mengalihkan perhatian sang kasir.

Di saat yang sama, pria yang bersamanya dengan sigap merogoh uang dari laci kasir tanpa disadari korban.

Atas insiden tersebut, kasir yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak.

Baca Juga: Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia

Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.

Kasus ini pun kini dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian, sementara pihak keimigrasian turut turun tangan karena pelaku diduga merupakan WNA yang berada di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri identitas dan keberadaan dua WNA tersebut melalui sistem keimigrasian.

Penelusuran dilakukan dengan mengakses data perlintasan serta status izin tinggal pelaku yang terekam dalam database Imigrasi.

"Terkait berita WNA yang viral, untuk saat ini dari pihak Imigrasi Jakarta Selatan masih melakukan pelacakan," ujar Prihatno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut membantu dengan melapor jika menemukan informasi mengenai keberadaan dua WNA yang dimaksud.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan WNA tersebut, bisa langsung melapor ke pihak Imigrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Lagi! Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tambang Nikel Kolut, Diduga Rugi Negara Capai Rp100 Miliar

Kasus ini menambah daftar peristiwa kriminal yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta.

Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindakan melanggar hukum menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

Koordinasi antara kepolisian dan Imigrasi pun terus ditingkatkan untuk mengantisipasi hal serupa.

Imigrasi Jakarta Selatan juga tengah menelusuri jenis visa yang digunakan kedua WNA tersebut serta apakah terdapat pelanggaran izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, keduanya dapat dikenai sanksi administratif keimigrasian hingga deportasi.

Sementara itu, Polsek Cilandak sedang mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami keterangan saksi serta hasil rekaman CCTV.

Kepolisian memastikan akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk memburu pelaku hingga tertangkap.

Baca Juga: Cek Tiket BLACKPINK Jakarta 2025 di Sini, Tenang Masih Ada 3 Pintu untuk Para BLINK Nonton Konser Deadline

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik, terutama di area ramai seperti tempat makan atau pusat perbelanjaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak hanya waspada terhadap barang berharga, tetapi juga terhadap potensi hipnotis yang kerap terjadi dengan taktik pengalihan perhatian seperti dalam kasus ini.

Pihak berwenang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan memastikan WNA yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada hasil pelacakan lanjutan dari Imigrasi Jakarta Selatan dan upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini sepenuhnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.